JAKARTA, GORIAU.COM - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan dokter Dewa Ayu Sasiari Prawani dan kawan-kawan. Majelis peninjauan kembali MA membalikkan putusan kasasi yang memvonis dokter yang bertugas di Manado, Sulawesi Utara, itu 10 bulan penjara.
”PK dikabulkan dengan menyatakan bahwa membatalkan putusan judex facti dan putusannya sama seperti putusan pada peradilan tingkat pertama,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur saat dihubungi, Jumat (7/2/2014), seperti dikutif Goriau.com dari Tempo.co. Pada peradilan tingkat, Pengadilan Negeri Manado membebaskan dokter Dewa Ayu Sasiari Prawani.Ridwan mengatakan, putusan PK bernomor 79 PK/PID/2013 tersebut diputus pada Jumat ini. Adapun susunan majelis PK terdiri dari M. Saleh sebagai ketua majelis beranggotakan, Surya Jaya, M. Syarifuddin, Margono, dan Maruap Dohmatiga Pasaribu. Dalam putusan PK tersebut, Ridwan menjelaskan, majelis PK juga memerintahkan memulihkan nama baik para terdakwa.Kasus ini bermula dari dugaan malpraktik operasi caesar yang mengakibatkan pasien Siska Makatey yang dirawat di Rumah Sakit Umum Kandouw Malalayang, Manado, meninggal dunia akibat salah penanganan oleh dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani, dokter Hendry Simanjuntak dan dokter Hendy Siagian. Ketiga dokter tersebut dipidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.Pengadilan Negeri Manado membebaskan para terdakwa. Namun, putusan kasasi MA menyatakan sebaliknya, Walhasil, dokter Ayu mengajukan PK dan dikabulkan. Adapun OC Kaligis, pengacara dokter Ayu, mengatakan belum mengetahui putusan tersebut. Meski demikian, dia sudah memprediksi bahwa kliennya bakal bebas dalam putusan PK.***

