PEKANBARU - Para camat dan lurah didorong aktif memantau wilayah masing-masing terhadap keberadaan penampungan ilegal warga imigran. Pasalnya beberapa waktu lalu pihak kepolisian berhasil menggrebek penampungan ilegal yang dihuni puluhan pengungsi Rohingya.

Polisi menggrebek rumah yang ditempati 59 orang pengungsi Rohingya di Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru. Puluhan orang yang terdiri dari 36 laki-laki, 13 perempuan, dan 10 anak-anak ini akhirnya dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru.

"Kita juga sudah sampaikan ke petugas kemarin, tekong-tekong orang yang mengkoordinir mereka keluar dari Aceh itu ditindak," kata Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Rabu (13/3/2024).

Ia menuturkan, Pemerintah Kota Pekanbaru juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait warga imigran tersebut. Dalam kasus tersebut, Indra menyebut, polisi juga sudah mengamankan tiga orang yang diduga sebagai penyalur dan dilakukan penahanan.

Indra menilai, selama ini para camat dan lurah terus berkoordinasi dengan Badan Kesbangpol Kota Pekanbaru jika menemukan adanya warga imigran atau tempat-tempat yang dijadikan penampungan ilegal.

"Ya pasti mereka kalau ada menemukan, ya pasti lapor ke Kesbangpol. Di Kesbangpol kan ada tim nya yang menangani warga imigran," jelasnya.

Pemko Pekanbaru tidak ingin kecolongan terhadap masuknya warga imigran. Apalagi adanya penampungan ilegal yang ada ditengah masyarakat.

Sebelumya Polresta Pekanbaru menggerebek tempat penampungan ilegal pengungsi Rohingya, di Jalan Guna Karya, Kecamatan Tuah Madani, Selasa (5/3/2024) dinihari. Dari penggrebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sebanyak 59 orang pengungsi Rohingya.

Polisi menggerebek lokasi tersebut, setelah mendapat informasi dari media sosial terkait penyelundupan dan kekerasan pengungsi Rohingya di Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra kepada awak media melalui keterangan tertulis.

"Iya benar. Itu lokasi penampungan ilegal pengungsi Rohingya," kata Kompol Bery, Selasa (5/3/2024).

Bery menjelaskan usai menemukan penampungan ilegal tersebut langsung dilakukan pendataan terhadap pengungsi Rohingya. Diduga mereka dikumpulkan oleh para agen asal Rohingya untuk diselundupkan ke Malaysia.

"Setelah kita data ada 59 warga Rohingya. Setelah itu kita serahkan ke Rumah Detensi Imigran untuk sementara," pungkasnya. ***