PEKANBARU - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Pekanbaru memiliki layanan Enkapsulasi untuk membantu masyarakat menjaga dokumen penting keluarga. Layanan ini dapat diakses masyarakat secara gratis melalui layanan LAPAK yang diprogram oleh Dispusip Kota Pekanbaru.

Kepala Dispusip Kota Pekanbaru Hj. Erna Juita, S.H, M.Si menjelaskan layanan aplikasi pemeliharaan arsip keluarga atau dikenal dengan LAPAK merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memfasilitasi kebutuhan masyarakat dalam menjaga arsip keluarga. Dokumen yang dapat di enkapsulasi antara lain ijazah, akta kelahiran, kartu keluarga, KTP, sertifikat, dan dokumen-dokumen penting lainnya.

"Dokumen milik keluarga, seperti KTP, seringkali di laminating. Sebenarnya ini tidak disarankan karena akan menyebabkan kerusakan dalam jangka waktu yang lama. Tulisan pada dokumen dapat menempel dan menjadi rusak seiring waktu," ungkapnya, Sabtu (09/03/2024).

Erna mengatakan LAPAK tidak hanya memberikan efisiensi waktu kepada masyarakat yang menggunakan, tetapi juga berfungsi sebagai pendataan serta penyimpanan arsip masyarakat secara digital.

"Saat masyarakat daftar, mereka tahu kapan harus datang ke kantor. Tidak perlu menunggu, datang dan akan langsung dilayani. Kami ingin menciptakan sistem yang tidak hanya praktis, tetapi juga memungkinkan penciptaan basis data arsip yang terstruktur dan mudah diakses," terangnya.

LAPAK dilaunching pada Agustus 2023 lalu, terus menjadi fokus pemerintah dalam upaya menjaga arsip keluarga. Pemerintah secara aktif jemput bola memperkenalkan LAPAK melalui berbagai cara, termasuk kegiatan Car Free Day (CFD) yang menjadi momen penting untuk berinteraksi langsung dengan masyarakat.

"Dengan harapan LAPAK bukan hanya dikenal oleh masyarakat Pekanbaru saja, tetapi juga bisa di implementasikan pada setiap daerah. Karena menjaga dan melestarikan arsip merupakan tugas kita, dimulai dari arsip diri sendiri atau keluarga," tambahnya.

Untuk mendaftar, masyarakat dapat mengakses lapak.pekanbaru.go.id. Dalam satu kali layanan, masyarakat dapat membawa hingga tiga dokumen. ***