SIAK SRI INDRAPURA, - Meski sehari-hari bekerja sebagai buruh sawit, bukan berarti S (25) tak bisa merayu wanita. Tak tanggung-tanggung, dua orang wanita berhasil ditaklukkan S. Bahkan, satu diantaranya masih pelajar SMP yang kini hamil 4 bulan. Aksi pencabulan S di Kampung Sawit Permai, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak ini akhirnya terhenti, setelah polisi menangkapnya, Sabtu (15/10/2016).

"Tersangka S, merupakan tetangga korban, dia selalu membujuk korbannya untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri melalui handphone," kata Kapolres Siak AKBP Restika P Nainggolan, melalu Paur Subbag Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga kepada GoRiau.com, Sabtu (15/10/2016) sore.

GB (17), merupakan korban pertama tersangka S, saat ini hamil 4 bulan. Kejadian berlangsung pada bulan Mei 2016 di rumah abang korban di Kampung Sawit Permai, Kecamatan Dayun.

"Tersangka berjanji menikahi korban, tapi tak pernah ditepati," ujarnya.

Bukannya menikahi GB, 4 bulan berselang tersangka S kembali mencari mangsa dan merayu korbanya. SW (15) yang merupakan pelajar SMP jadi korban S berikutnya. Tersangka juga melancarkan aksinya dengan merayu korban setiap bertemu. Kemudian, juga sering menelpon untuk memberi perhatian kepada SW.

"Termakan rayuan, SW akhirnya dicabuli S berulang kali dirumahnya. Kejadian pertama tanggal 24 September 2016 dilakukan 4 kali dan terakhir 10 Oktober 2016," terang Dedek.                          

"Saat ini tersangka sudah diamankan. Dia dijerat pasal 76 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP," pungkasnya.(don)