PEKANBARU - Pria berinisial MY yang ditangkap Sub-Direktorat II Reserse Narkoba Polda Riau mengaku kalau dirinya cuma sebagai kurir. Ia disuruh dan diberi upah oleh seorang warga asal Aceh untuk membawa daun terlarang itu ke Pekanbaru, Riau.

Demikian dikatakan Kapolda Riau, Brigjen Zulkarnain saat menggelar jumpa pers di Mapolda, Rabu (26/10/2016) sore. "Pengakuannya secagai tukang gendong atau kurir. Itu diupah Rp10 Juta, bawa ganja dari Aceh Barat ke sini," katanya.

Baca Juga: Polda Riau Amankan Sekarung Ganja Asal Aceh di Pekanbaru

Kepada polisi, MY mengatakan kalau upayanya itu baru sekali dilakukan, dan ketahuan. Warga Aceh ini tak berkutik kala aparat berwajib menangkapnya Rabu pagi tadi pukul 05.30 WIB secara undercover buy di Jalan Lumba-lumba Pekanbaru.

"Kita duga ini akan diedarkan di Pekanbaru. Kita terus maksimalkan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang. Harapannya, kita minta bantuan masyarakat untuk berkoordinasi dengan polisi bila ada indikasi peredaran dan penggunaan narkoba," ucapnya.

Baca Juga: Polres Kuansing Amankan Sekoper Ganja Tujuan Sumsel di Terminal Umum

Brigjen Zulkarnain yang didampingi Wadir Narkoba menegaskan, pihaknya akan memburu orang yang disinyalir sebagai pemilik 20 kilogram ganja ini, yang diakui MY adalah warga Aceh. Pria tersebut kini sudah ditetapkan sebagai DPO Polda Riau. ***