PEKANBARU - Sub-Direktorat II Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis daun ganja yang diduga berasal dari Aceh. Tak tanggung-tanggung, berat ganja itu ditaksir mencapai 20 Kilogram.

Ini dibenarkan Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Hariono, yang dihubungi GoRiau.com (GoNews Group), Rabu (26/10/2016) siang. "Kita amankan Rabu pagi tadi di Pekanbaru," jawabnya singkat.

Menurut data kepolisian, ada satu orang diamankan. Ia berinisial MY berumur 26 tahun. Belum diketahui perannya, apakah sebagai pengedar, kurir atau seperti apa. Rencananya siang ini Kapolda Riau, Brigjen Zulkarnain akan menggelar konfrensi pers.

Baca Juga: Polres Kuansing Amankan Sekoper Ganja Seberat 20 Kilogram Lebih

MY ditangkap di Jalan Lumba-lumba Pekanbaru, oleh aparat berwajib yang melakukan penyamaran alias under cover buy. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan ganja itu di dalam karung.

Menurut informasi, ganja berjumlah besar ini dibawa dari Aceh atas suruhan seorang laki-laki yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Polda Riau. Belum diketahui pasti ke mana tujuan daun haram tersebut bakal diedarkan.

Daun ganja ini dikemas atau dibungkus dengan kertas lalu dilakban. Jumlahnya mencapai puluhan bungkus dengan taksiran berat 20 Kilogram. ***