JAKARTA, GORIAU.COM - Kasus suap yang membelit Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif, Akil Mochtar tampaknya semakin dalam. KPK kini kembali menetapkan Akil Mochtar sebagai tersangka dalam sengketa Pilkada lain. Diduga juga ada aliran dana terkait Pilkada Kampar tahun 2010.

Jika sebelumnya KPK menjerat Akil dengan perkara dugaan suap penanganan sengketa Pilbub Kabupaten Gunung Mas dan Lebak Banten, kini penyidik kembali menjerat Akil dengan dugaan suap sengketa Pilkada di luar dua kabupaten tersebut.

''Penyidik KPK mengeluarkan Sprindik baru berkaitan dengan perkara penerimaan hadiah (gratifikasi) yang berkaitan dengan penanganan perkara yang berada di lingkungan kewenangan MK yang diduga dilakukan tersangka AM,'' kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Rabu (16/10/2013).

Menurut Johan, penetepan tersangka kepada mantan anggota DPR dari Partai Golkar itu dilakukan setelah penyidik menemukan bukti-bukti baru dalam pengembangan penyidikan dua kasus suap yang menjeratnya.

''Diduga AM juga melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 12 huruf B UU Pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,'' kata Johan Budi.

Lebih jauh Johan mengakui, pihaknya sudah mendapat hasil laporan dari Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) yang berkaitan penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara di MK dengan tersangka Akil Mochtar.

Analisa itu membeberkan adanya sejumlah transaksi janggal CV RS, milik istri Akil, Ratu Rita. Seperti aliran uang Rp 2 miliar yang berkaitan dengan perkara Pilkada Kampar dan Rp 500 juta berkaitan Pilkada di Halmahera, Maluku Utara ke CV RS. Masing-masing terjadi pada tahun 2010 dan 2011.

Kemudian, juga tercatat adanya transaksi keluar sekitar Rp 100 miliar ke rekening di dua Bank BUMN. Terkuak juga bahwa Susi Tur Handayani, pengacara yang diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama Akil, sering mengalirkan uang miliaran rupiah ke CV RS tersebut.

Terkait aliran dana itu, Otto Hasibuan Pengacara Akil Mochtar membantahnya. Namun, dia mengamini bila Susi sudah lama dikenal oleh kliennya. Susi dijerat berkaitan dengan dugaan suap Pilbub Lebak Banten, bersama Akil dan Tubagus Chaeri Wardana.

Sejauh ini, KPK juga sudah memblokir rekening milik Akil. Selain itu, KPK sudah menyita uang sekitar Rp 2,7 miliar dari rumah dinas Akil di Jalan Widya Candra, Jakarta dan surat berharga senilai Rp 2 miliar di kediaman Akil di Liga Mas Pancoran, Jakarta Selatan. ***