PONTIANAK - Modus para bandar dan pengedar narkoba saat ini mulai melakukan dengan berbagai cara. Termasuk mengirimkan paket ke alamat warga yang bukan si pemesan.

Modus inipun terjadi di Pontianak Kalimantan Barat. Abdul Hamid yang berdomisili di Jalan Haji Rais A Rahman, Pontianak, pada hari Jumat (28/10/2016) tiba-tiba kedatangan petugas kurir jasa pengiriman paket barang dari Jakarta.

Merasa tidak pernah memesan barang dari Jakarta, Abdul Hamid pun melapor ke Ketua RT setempat. Barang paket yang beratnya mencapai 18,5 kg tersebut ternyata berisi narkoba jenis daun ganja kering. Kaget dengan isi paket tersebut, yang bersangkutan bersama Ketua RT langsung melaporkan ke salah satu Anggota Polisi yang kebetulan berdomisili di lingkungan RT tersebut.

Polisi yang diketahui bernama Raharjo inipun segera melapor ke Kantor Polda Kalbar guna mengusut siapa sebenarnya pemilik barang haram tersebut.

Selanjutnya Anggota Polisi dari Tim Dit ResNarkoba sebanyak 6 orang mendatangi rumah Abdul Hamid untuk melakukan pengecekan dan langsung berbagi tugas. Dua orang bergegas ke dalam rumah dan 4 petugas lainya berjaga di luar.

Polisi meyakini, bahwa paket barang haram tersebut pasti akan diambil oleh pemilik, atau orang yang memesan. Dan benar saja, sekitar pukul 15.40 WIB, datang empat orang laki laki dengan dua sepeda motor, mendatangi rumah Abdul Hamid.

Salah seorang dari empat orang tersebut bernama Endang (33) yang mengaku beralamat di Jalan Tritura Gang Masita Pontianak Timur mengatakan, bahwa barang tersebut adalah miliknya.

Keempat orang itupun bergegas mengambil barangnya. Tanpa disadarinya, di rumah tersebut sudah ada para petugas yang bersiaga, setalah barang diangkat oleh yang bersangkutam, dua orang anggota yang ada didalam rumah langsung melakukan penangkapan.

Kejadian penangkapan tersebut dibenarkan Kapolda Kalbar melalui Kabid Humas Kombes Pol Suhadi, saat dikonfirmasi GoNews.co, Selasa (1/11/2016).

"Memang benar, pelaku Endang beserta teman satu motor bernama Fitra (33) kita amankan dan langsung dibawa ke Mapolda Kalbar " kata Suhadi.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan minimum 5 tahun

Ditempat terpisah  Kapolda Kalbar Irjen Pol Musyafak, mengingatkan kepada warga masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap putra putrinya agar terhindar dan menjauhkan diri dari barang haram narkoba.

"Karena saat ini negara kita sedang menghadapi perang proxy, perang dgn pihak ketiga untuk menghancurkan Generasi muda kita melalui Norkoba, Sudah berapa banyak narkoba masuk melalui perbatasan  Malaysia. Masyarakat diharap jika menerima paket yang tidak pernah ia pesan, agar segera lapor kepada ketua RT dan nanti ketua Rt secara berjenjang akan melaporkan kepada aparat Kepolisian," pungkas Musyafak. ***