PEKANBARU - Seorang pria berinisial Rd (29) dilaporkan ke Mapolresta Pekanbaru, Kamis (18/8/2016) siang oleh seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), Dh (35) karena diduga telah memperkosa anak gadisnya berusia 16 tahun.

Kisah memilukan itu baru diketahui Dh, setelah sang anak menceritakan kejadian yang dialaminya, Minggu (14/8/2016) lalu. Pelaku yang sudah saling kenal, mengajak korban untuk menonton konser di Purna MTQ jalan Sudirman, Pekanbaru.

Namun, ajakan itu hanya modus belaka. Ternyata pelaku mempunyai niat bejat, setelah bertemu sekitar pukul 08.00 WIB. Korban dibawa pelaku ke sebuah hotel di jalan Hangtuah Ujung, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

"Laporan korban baru kita terima kemarin dan sementara ini, korban sudah dimintai keterangannya termasuk hasil visum," ujar Kassubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Letman Z, saat dikonfirmasi GoRiau.com, Jum'at (19/8/2016).

Letman menambahkan, kasus gugaan pemerkosaan ini sedang diselidiki Satreskrim Polresta Pekanbaru. "Untuk identitas pelaku sudah kita kantongi, jika memang terbukti, pelaku akan dijerat UU Perlindungan Anak," pungkasnya.***