JAKARTA - Tim Hukum TKN Jokowi-Maruf telah merampungkan jawaban terhadap permohonan yang disampaikan tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Tim Hukum TKN Jokowi-Maruf, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, jawaban permohonan tersebut sengaja disiapkan TKN meski hanya sebagai pihak terkait. Sebab dalam sidang perdana, pihaknya merasa bahwa fakta permohonan yang dibacakan Bambang Widjojanto ditujukan kepada pihaknya.

"Sebagian besar justru ditujukan pada kami (sebagai) pihak terkait dan bukan kepada KPU. Kami akan menjawab secara proposional," kata Yusril di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/6).

Pada intinya, Yusril menjelaskan bahwa pihaknya menyanggah dan keberatan terhadap seluruh isi permohonan hingga petitum yang diutarakan tim hukum BPN.

"Dalam eksepsi (keberatan) kami memohon pada MK untuk menerima eksepsi pihak terkait seluruhnya dan menyatakan MK tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang dimohonkan atau setidak-tidaknya menyatakan bahwa permohonan tidak dapat diterima," jelas Yusril.

Berkas jawaban tersebut disampaikan kepada MK Senin sore dan bisa dibaca di website resmi Mahkamah Konstitusi. "Diserahkan Senin pukul 06.30 WIB," tandasnya.

Tim Hukum BPN yang diwakili oleh Bambang Widjojanto sebelumnya menyebut lima jenis pelanggaran dan kecurangan yang diklaim Terstruktur Sistematis, dan Masif (TSM) pada Pilpres 2019.

Lima pelanggaran tersebut adalah penyalahgunaan Anggaran Belanja Negara dan program kerja pemerintah, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, ketidaknetralan aparatur negara seperti polisi dan intelijen, pembatasan media dan pers, serta diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum.***