JAKARTA - Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly menuduh Najwa Shihab telah memprovokasi tentang wacana kebijakan pembebasan koruptor.

Tudingan itu kemudian dibalas oleh presenter yang akrab disapa Nana melalui postingan di akun instagramnya, Minggu (5/4/2020).

Dalam postingan tersebut, Najwa menceritakan bahwa ia telah melakukan percakapan dengan Yasonna melalui WhatsApp.

Percakapan itu berkaitan dengan hal pembebasan para napi koruptor yang beberapa waktu lalu sempat dikritik oleh Najwa. Melalui percakapan dalam aplikasi WhatsApp tersebut, Najwa dituduh telah memprovokasi dan mempolitisi oleh Yasonna soal kebijakan yang menurutnya belum diadakan.

"Saya heran dengan tuduhan tak berdasar Najwa, tentang pembebasaan koruptor. Suudzon banget, sih, provokatif dan politis. Belum ada kebijakan itu. Tunggu, dong, seperti apa," kata Yasonna kepada Najwa seperti yang tertulis dalam postingan akun Najwa, Minggu (5/4/2020)

Menurut Yasonna, pihaknya berhati-hati dalam menyikapi usulan kebijakan soal pembebasan napi koruptor yang ia sebut masih dalam tahap pengajuan ke presiden, sementara pihak lainnya tidak.

"Kami masih exercise (usulan revisi itu). Tidak gegabah. Beda dengan media, gegabah, berimajinasi dan provokasi," kata Yasonna kepada Najwa.

Menyikapi tuduhan itu, Najwa pun membalas perkataan Yasonna melalui postingan yang sama di akun instagramnya. Najwa tidak terima dengan tuduhan yang dilemparkan Yasonna yang menyebutkannya provokatif. "Kok, provokasi, pak menteri? Saya sedang menjalankan hak sebagai warga negara yang meminta penjelasan dari pemerintah soal topik yang penting ini," ujar Najwa.

Najwa menilai bahwa Menteri Yasonna agak berlebihan dalam menanggapi keributan soal kebijakan itu. Menurutnya, ia dan pihak lainnya tidak berimajinasi karena pemberitaan muncul dari rapat resmi Menhukam dengan Komisi 3 DPR, yang dilaksanakan melalui teleconference pada 1 April 2020 lalu.

"Menteri Yasonna agak berlebihan. Kami sama sekali tidak berimajinasi. Pemberitaan media muncul dari rapat resmi Menhukam dengan Komisi 3 DPR melalui teleconference pada 1 April 2020,” balas Najwa pada postingannya.

"Semua keterangan soal usulan revisi PP No 9/2012 yang menyebut kriteria dan syarat yang memungkinkan pembebasan napi koruptor berasal dari penjelasan Menteri Yasonna sendiri dalam rapat itu," sambungnya.

Dalam percakapan itu, Najwa bercerita bahwa ia sempat mengajukan pertanyaan kepada Yasonna kapan usulan pembebasan soal koruptor itu akan dijukan ke Presiden, seperti apa konkrit revisi PP 99/2012 serta ulasan dari rancangan usulan tersebut.

Sayangnya, pertanyaan itu belum mendapat jawaban. Yasonna mengatakan bahwa usulan itu masih dalam tahap simulasi dan akan dimusyawarahkan dulu di Menkopolhukam.

Publik diminta untuk menunggu dan melihat. "Lagi disimulasi. Saya rapat di Menkopolhukam dulu," kata Yasonna.

Rencana Menteri Hukum dan HAM soal pembebasan napi koruptor sejauh ini menimbulkan banyak reaksi dikalangan masyarakat. Rencana ini muncul sejalan dengan program asimilasi pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Najwa Shihab merupakan salah satu tokoh yang membuka suara mengkritisi usulan itu. Melalui postingan di akun instagramnya, Sabtu (3/4/2020), Najwa angkat bicara mengenai hal itu.

Koruptor Dibebaskan Gara-Gara Corona? Nanti Dulu!

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly berencana membebaskan napi termasuk napi koruptor karena corona. Alasan utamanya, lapas yang kelebihan kapasitas akan membuat penyebaran virus ini tidak terkendali dan jika satu tertular akan membahayakan semua.

Secara prinsip alasan ini sangat bisa diterima. Kondisi lapas kita memang tidak manusiawi, orang bertumpuk seperti pindang, bahkan tidur bergantian.

Tapi alasan ini menjadi mengada-ada ketika kita bicara soal napi koruptor. Sel bagi koruptor berbeda dengan tahanan lain. Di Lapas Sukamiskin misalnya, satu napi satu kamar. Lengkap dengan fasilitas pula. Alih-alih berdesak-desakan dengan napi lain sehingga bisa tertular corona, para koruptor di Sukamiskin bahkan ada yg bisa mandi air panas di kamar mandi pribadi dan olahraga dgn alat khusus di dalam sel eksklusif mereka.

Dari hampir 250 ribu napi di seluruh negeri, napi korupsi jumlahnya 4500-an. Jadi sekitar 1, 8 persen dari total napi. Pembebasan napi koruptor dgn tujuan menghambat penyebaran covid 19 di Lapas menjadi tidak relevan, krn angkanya sangat kecil dibanding napi lain.

Menjadi wajar jika sejumlah pegiat antikorupsi curiga kebijakan membebaskan napi koruptor ini hanyalah akal2an saja. Sdh beberapa kali Kementerian Hukum dan HAM berupaya utk meringankan hukuman koruptor lewat revisi peraturan perundangan.

Jadi Pak Menteri yang terhormat, supaya kita tidak curiga macam-macam, coba dibuka dulu ke publik, narapidana kasus korupsi apa dan di mana yang menempati sel berdesak-desakan seperti napi umum pencuri ayam yang bahkan tidurnya harus bergantian?

Oh ya, sekalian kalau memang mau cek lapas koruptor, titip cek lagi sel Papa Setya Novanto dan kawan-kawannya di Sukamiskin, masih di sel lagi nonton Netflix atau lagi plesiran makan di warung Padang?

Demikian isi dari posting Najwa soal pembebasan napi koruptor yang beredar melaluai media sosial.

Kritikan itu kemudian ditanggapi langsung oleh Yasonna kepada Najwa melalui aplikasi WhatsApp.

Menurut keterangan dari Najwa, Yasonna dikabarkan bersedia hadir di Mata Najwa pada Rabu (8/4/2020) malam, setelah dimintai oleh Najwa selaku tuan rumah dari program tersebut.***