PEKANBARU, GORIAU.COM - Ternyata tidaklah sulit bagi masyarakat biasa untuk bisa menjadi anggota di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Riau. Hanya dengan mendaftar dan membayar Rp25 ribu setiap bulannya, mereka bisa mendapatkan kartu BPJS.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Zainal Arifin kepada GoRiau.com, Kamis (6/2/2014), mengatakan, syarat lainnya dimana mereka yang mendaftar hanya membawa beberapa syarat yang diperlukan.

"Beberapa diantaranya seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)," kata Zainal Arifin saat ditemui di Kantor Gubernur Riau.

Dirinya juga menegaskan, tidak mutlak masyarakat hanya bisa mendaftar di daerahnya saja. Artinya, setiap masyarakat bisa mendaftar dimana saja. "Misalkan KTP-nya di Pekanbaru, bisa mendaftar di Jakarta, asalkan syarat yang dibutuhkan lengkap," paparnya.

Saat ini pemerintah baik pusat maupun daerah terus melakukan evaluasi terhadap hasil kerja BPJS sejak dimulai awal tahun ini. Termasuk menyangkut berbagai keluhan yang sempat dilontarkan baik masyarakat maupun pihak rumah sakit.

Seperti ada beberapa rumah sakit yang menganggap masih rugi memberikan pelayanan kepada masyarakat yang memegang kartu BPJS. "Ini yang terus dievaluasi," tuturnya.(***)