DUMAI - Hari Antikorupsi Internasional (HAKI) 9 Desember, Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, Riau, periode Maret sampai Desember 2016, sebanyak lima kasus korupsi yang melibatkan delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Dumai.

Sebagaimana dikatakan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Dumai Andriansyah kepada GoRiau.com (GoNews Grup), telah mengeksekusi empat terpidana, yaitu mantan Sekretaris DPRD Asyari Hasan dan mantan Kepala Dishub Taufik Ibrahim. Serta Hartono dan Zainul Ibrahim, terkait kasus korupsi PT Pelindo II Dumai.

"Dari terpidana Asyari Hasan, kerugian negara yang diselamatkan sebanyak Rp509.000.250, kasus korupasi pengadaan bahan bacaan surat kabar di DPRD Dumai," katanya, Jumat (9/12/2016) di Kejari Dumai Jalan Sultan Syarif Kasim.

Pihaknya saat ini sendang melakukan upaya hulum terhadap delapan terdakwa kasus dugaan korupsi pekerjaan pelebaran Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Dumai Kota dan Jalan Teluk Pauh Ujung, Kecamatan Dumai Barat, tahun anggaran 2014.

Kedelapan terdakwa terdiri, mantan pejabat Dinas Pekerjaan Umum Wan Ramli, Elza Agusta, Andi Sastra dan Budi Marman. Serta rekanan Suwanto, Sopian, Muhammad Nur dan Ade Rosalina. "Kita masih menunggu putusan Mahkamah Agung, setelah ada putusan kita segera melakukan eksekusi terhadap terdakwa ini," ujarnya.

Dikatakannya, penyidik pidana khusus sedang melakukan penuntutan terhadap perkara rindak pidana korupsi pengadaan buku di Kantor Perpustakaan Arsip Daerah Dumai tahun anggaran 2012. "Saat ini berkas perkara sedang dikembalikan untuk dilengkapi penyidik Tipikor Polres Dumai. Kalau sudah lengkap segera disidangkan," bebernya.

Untuk dugaan korupsi pembangunan Jalan Sentosa dengan pagu anggaran Rp1,6 miliar, pekerjaan volume ready mix 1.200 meter x 5 meter tahun anggaran 2013. Saat ini penyidik Kejari telah merampungkan tahap 2 dan menahan 5 tersangka dititipkan ke Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.

Baca Juga: Tiga ASN Pemko Dumai Sebabkan Kerugian Negara Hingga Setengah Miliar, Ini Tanggapan Plt Kadis PU

Lima tersangka yang mengakibatkan kerugian negara terhadap penyimpangan pembangunan sebesar Rp562 juta, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen Dinas PU Nur Istiqlal, elaksana kegiatan Reduwan alias Cecep, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Budi Marman, Ketua Tim PHO dan FHO Faisal dan konsultan pengawas Ardianto.

Baca Juga: Kejari Dumai Tetapkan Lima Terdakwa Kasus Korupsi Jalan Sentosa, Kerugian Negara Rp562 Juta

"Selain memperingati HAKI 2016, kita juga mengekspos penanganan korupsi dan membagikan striker anti korupsi pada masyarakat umum di Bundaran Polres Dumai Jalan Sudirman dan Jalan Sultan Syarif Kasim," jelasnya.*** #DUMAI