DURI - Empat dari korban kecelakaan maut yang terjadi Rabu (7/12/2016) di Jalan Lintas Duri-Pekanbaru, Yurni merupakan warga Jalan Pertanian Duri RT 3 RW 9 Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Bengkalis, Riau. Almarhumah juga sudah dimakamkan di Jambon Pematang Pudu Duri, Kamis (8/12/2016) lalu.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Antara Minibus Tronton Fuso dan Strada di Lintas Duri Pekanbaru.

Baca Juga: Supir Truk Kayu yang Diduga Lindas Korban Kecelakaan Beruntun di Lintas Duri-Pekanbaru Diamankan.

Kepala Jasa Raharja Cabang Riau, Nanok Boedi Tjahyono melalui PJ Kantor Pelayanan Jasa Rajarja Duri, Heri Rahmat mengatakan, saat musibah tersebut terjadi, malam harinya Jasa Raharja langsung mendatangi rumah korban untuk melakukan pendataan.

"Tepat dihari dimakamkan, santunan klaim Jasa Raharja untuk Yurni itu diberikan kepada Suaminya bernama Amrijal sebesar Rp25 juta," kata Heri kepada GoRiau.com (GoNews Grup), Jumat (9/12/2016).

Santunan klaim yang sama juga diberikan kepada ahli waris korban meninggal lainnya serta korban luka-luka lainnya. Pemberian santunan sebesar Rp25 juta masing-masing kepada ahli waris korban meninggal dunia itu sudah sesuai dengan peraturan Kementrian Keuangan nomor 36 dan 37 tahun 2008.

Selanjutnya untuk korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan pengobatankepada tiga orang yang mengalami luka-luka. Diantaranya Suheri di RSUD Arifin Ahmad, Mardi di Rumah sakit Syafira dan Afrizal di RS Awal Bros Jalan Sudirman.

"Ketiga korban luka tersebut diberikan penggantian biaya pengobatan, masing-masing maksimal sebesar Rp10 juta," tutupnya. *** #BENGKALIS