PEKANBARU - Riau akan menerapkan aturan yang ada guna mendorong kesadaran warga menjalani vaksinasi. Sesuai dengan aturan yang ada, sanksi yang bisa diberikan adalah penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi serta denda.

''Kewajiban mengikuti vaksinasi ini telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 sebagai Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Coronavirus Disease,'' ujar Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Riau, Chairul Riski, Senin petang, 7 Juni 2021.

Mantan Kepala Biro Humas Provinsi Riau ini menyebut Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo tersebut memuat sejumlah perubahan aturan, penghapusan dan aturan. Perpres itu juga memuat penambahan aturan baru yang termuat dalam pasal tambahan.

''Jadi kewajiban mengikuti vaksin ditegaskan pada Pasal 13A, pada ayat 2 ada sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi dan denda bagi yang menolak," kata Chairul.

Seperti diketahui, Riau belum menunjukkan penurunan angka konfirmasi Covid-19 baik harian ataupun kematian. Selain menggalakkan penegakan disiplin protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona, Pemerintah Provinsi Riau juga menggencarkan vaksin Covid-19.

Tidak hanya vaksinasi massal di pusat keramaian, Pemerintah Provinsi Riau juga mengerahkan mobil dinas menjemput warga agar bisa diberikan vaksin Covid-19. Hal serupa juga dilakukan Pemerintah Kota Pekanbaru dan Polresta.

Namun, masih ada sejumlah warga yang menolak menerima vaksin dengan ragam alasan. Pemerintah Riau kemudian mengingatkan ada sanksi administratif bagi warga yang menolak setelah masuk sebagai penerima vaksin. ***