TEMBILAHAN - Meski vaksinasi merupakan kebutuhan, namun banyak warga yang masih enggan melakukannya. Karena itu, pemerintah telah mempersiapkan sanksi yang akan diberikan bagi mereka yang menolak vaksinasi.

Salah satunya seperti yuang dilakukan di Kepolisian Resor Indragiri Hilir (Inhil), Riau. Di Polres Inhil, warga yang akan membuatan Surat Keterangan Catatan Polisi (SKCK) wajib menyertakan bukti vaksinasi Covid-19.

Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan mengatakan, hal tersebut bertujuan mendukung kebijakan Pemerintah Republik Indonesia (RI) dalam percepatan vaksinasi covid-19 dan menciptakan kekebalan komunal (herd immunity).

"Kita sudah terapkan syarat tersebut mulai Senin (7/6) kemarin, ini merupakan hasil rapat Satgas Penangan Covid-19 Kabupaten Inhil yang dilaksanakan pada hari itu juga," kata Dian di Tembilahan, Rabu, 9 Juni 2021.

Dia menjelaskan bagi pemohon SKSCK yang tidak bisa menunjukkan surat telah melakukan vaksinasi bisa melakukan vaksinasi secara gratis di Poliklinik Polres Inhil yang berada di Jalan Sudirman Tembilahan.

"Jika belum vaksinasi, silahkan datang ke Poliklinik Polres Inhil. Di sana bisa dilakukan vaksinasi dan gratis," jelasnya.

Lulusan Akpol 2001 ini menerangkan bagi masyarakat yang ingin mengurus administrasi pemerintah maupun kepolisian wajib bisa menunjukkan surat telah melakukan vaksinasi covid-19 tahap dua.

Selain itu Dian menuturkan ada sebanyak 15 pelayanan publik yang akan menerapkan surat edaran nomor 60/SEKRE-COVID19/VI/2021 yang ditandatangani Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Inhil Letkol Inf Imir Faishal.

"Surat edaran tersebut ditujukan kepada pelayanan administrasi publik seperti Polres Inhil, Disdagtri, Dispenda, Disdukpencapil, Disnakertrans, Dinas Koperasi, Dishub, Kepala Samsat, Disparporabud Inhil, KSOP, Kesehatan Pelabuhan, Kandepag, DPMPTSP, DPKP, dan DPKAD," ujarnya. ***