PANGKALAN KERINCI - Satres Narkoba Polres Pelalawan mengamankan seorang warga Pekanbaru yang tinggal di Perumahan Borneo, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Pelaku diamankan Satres Narkoba karena kedapatan bertansaksi narkotika jenis sabu di wilayah Polres Pelalawan.

Kasubag Humas Polres Pelalawan, Iptu Edy Haryanto, Senin (11/1/2021) mengatakan, penangkapan tersangka DM (42) bermula dari laporan di Jalan Keluarga Gg. Patriot, Kecamatan Pangkalan Kerinci sering terjadi transaksi sabu.

"Minggu kemarin sekira pukul 16.30 Wib polisi mendapatkan informasi. Berdasarkan informasi itu polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku yang sedang transaksi," ungkapnya.

Lanjut Iptu Edy, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan barang bukti 5 paket sabu seberat 32,18 gram.

"Saat diinterogasi, pelaku mengakui sabu tersebut didapat dari seseorang bernama Ros," terangnya.

Kemudian, tim melakukan pengembangan ke arah Pekanbaru menuju rumah tersangka yang berada di Marpoyan Damai dan dilakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka DM.

"Disitu ditemukan barang bukti 1 paket sabu dengan berat kotor 12,89 gram dan 2,5 butir pil ekstasi warna pink dan 1 butir pil ekstasi warna ungu di rak lemari pakaian," terang Iptu Edy lagi.

Tim kemudian langsung bergerak ke rumah Ros di Rumbai, orang yang disebut oleh DM sebagai pemilik barang haram tersebut.

"Kondisi rumah terkunci, lampu mati dan pelaku juga tidak ditemukan. Hasil interogasi peran tersangka sebagai kurir dan saat ini DM sudah diamankan di Polres Pelalawan guna proses hukum lebih lanjut," pungkas Kasubag Humas, kepada GoRiau. ***