PANGKALAN KERINCI, GORIAU.COM - PT Surya Bratasena Plantation (SBP), salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan, dituding telah menggarap lahan perkebunan tanpa legalitas.

Hal ini disampaikan salah seorang warga Desa Dundangan, Kecamatan Pangkalan Kuras, yang enggan ditulis namanya dengan alasan demi keamanan dirinya, Jumat (31/1/2014). Dia menuding, PT SBP telah mengeksploitasi lahan tanpa izin HGU. Itu artinya, PT SBP tidak membayar perizinan HGU, sehingga jelas merugikan negara dan tidak ada Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemerintah Daerah.Lebih jauh dia menyebutkan, total izin Hak Guna Usaha (HGU) kebun inti seluas 3.200 hektar sesuai perizinan HGU dan peta dari Badan Pertanahan Nasional (BPN)."Namun diluar itu PT SBP juga ditenggarai telah menggarap lahan seluas 844 hektar, di mana lahan seluas 844 hektar tersebut tidak terdaftar di peta izin HGU yang dimilikinya," ungkapnya.Untuk itu, sambungnya, masyarakat meminta kepada Pemkab Pelalawan agar melakukan pengukuran ulang di HGU kebun inti dan penegak hukum untuk memberikan tindakan hukum sesuai fakta hukum yang telah dilanggar PT SBP."Kecurangan PT SBP menggarap lahan tak berizin itu terungkap saat salah seorang mantan karyawan perusahaan yang bertindak sebagai juru ukur sejak SBP mengeksploitasi bumi Pelalawan, dipecat oleh manajemen perusahaan," ungkapnya.Terang dia lagi, padahal karyawan tersebut mengetahui persis bahwa PT SBP telah menggarap lahan seluas 844 hektar tanpa dokumen perizinan serta lahan ilegal itu tidak tercantum pada peta areal izin HGU kebun inti."Kita miliki bukti otentiknya, termasuk peta izin HGU kebun inti milik PT SBP seluas 3.200 ha. Begitu juga lahan 844 ha yang sama sekali tidak tercantum di peta HGU kebun inti dan peta dari BPN. Dan lagi, kita juga telah buktikan titik koordinat di lokasi dengan GPS bahwa lahan seluas 844 itu tidak berada di izin HGU kebun inti milik PT SBP, namun telah ditanami kelapa sawit hingga berproduksi. Otomatis hal itu telah merugikan negara, karena perusahaan tidak bayar pajak," bebernya.Ditambahkannya, setiap kali dipertanyakan ke perusahaan, selalu berdalih bahwa lahan itu berada di areal HGU, namun fakta di lapangan yang berbicara lain.Terkait persoalan tersebut, ia meminta kepada Pemkab Pelalawan dan Dinas terkait agar bisa menyikapinya secara serius, begitu juga aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas atas yang telah dilakukan PT SBP."Kita miliki bukti-bukti dengan peta-peta lahan PT SBP yang tak mengantongi izin HGU tersebut. Ini sangat luar biasa, sejak izin HGU perusahaan yang terbit tahun 1989, disitu tercantum hanya 3.200 ha kebun inti yang ada izin HGU nya, kok bisa perusahaan menggarapa lahan tanpa ada zizin HGU. Ini dinilai dinas terkait kecolongan. Seandainya masyarakat kecil yang melakukan hal tersebut, tentu saja telah berurusan dengan hukum. Jadi, saya tegaskan, ini adalah fakta yang sesungguhnya, kami siap mendampingi pihak Pemkab Pelalawan untuk mengecek langsung ke lapangan terkait 844 ha yang digarap diluar izin HGU PT SBP," tegasnya.Ketika hal itu dikonfirmasi ke manajemen perusahaan PT SBP melalui telepon seluler, Humas Batu Bara, Jumat (31/1/201), mengatakan,  dirinya tidak memahami soal tudingan masyarakat tersebut."Saya kurang copi itu, yang saya tahu sampai saat ini baru ± 2.750 hektar lahan yang sudah tertanami dari lahan seluas 3.200 hektar kebun inti milik PT SBP," jelasnya.Ketika ditanya kebenaran tudingan masyarakat, Ia pun mengatakan jika tudingan tersebut benar atau salah. "Kalau itu urusan orang survei,"tegasnya.(rkn)