DURI - Sebanyak 150 butir Happy Five dan 50 Extasi yang disimpan dalam kotak jam merek Alexandre Christie diamankan Polsek Mandau dari pelaku yang merupakan seorang wanita muda pemgangguran, Sabtu (22/7/2017) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Mandau, Kelurahan Air Jamban.

Hal itu dibenarkan Kapolres Bengkalis, AKBP Abas Basuni melalui Kapolsek Mandau, Kompol Ricky Ricardo saat dikonfirmasi GoRiau.com, Minggu (23/7/2017) pagi.

Dikatakan Ricky, pelaku berinisial TW ini masih berusia 22 tahun dan beralamat di Jalan Apel Gang Delima, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau. Pelaku mengaku hanya sebagai kurir barang haram tersebut. Dan pemilik sebenarnya saat ini masih terus diburu.

Diceritakan Kapolsek, sejak pukul 18.00 WIB tim opsnal Polsek Mandau sudah melakukan pengintaian terhadap pelaku ini yang diduga sebagai kurir dan sudah sering melakukan transaksi di sekitar Jalan Mandau.

"Dan itu benar, setelah dilakukan pengintaian, pelaku ini memang berada dilokasi tersebut membawa banyak pil extasi dan happy five. Bahkan orang yang akan membeli pil eslxtasi itu juga sudah menghanpirinya, namun berhasil kabur saat tim mendekati lokasi transaksi itu," ujar Kapolsek.

Kapolsek menghimbau kepada masyarakat Mandau dan sekitarnya agar dapat menjauhi barang haram tersebut, baik sebagai pemilik ataupun kurir. Ini akan berdampak buruk bagi diri sendiri maupun keluarga. ***