PEKANBARU –Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto meminta pemerintah daerah mengubah cara pandang terhadap masyarakat adat dalam setiap kebijakan pembangunan. Menurut dia, keberadaan dan hak masyarakat adat harus diakui sebelum pemerintah mengambil keputusan mengenai pemanfaatan ruang, lahan, dan sumber daya alam.

Bima menyampaikan hal itu dalam Pekan Rakyat Lingkungan Hidup bertema “Gerakan Pulihkan Indonesia untuk Keadilan Ekologis” yang digelar Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan WALHI Riau di Balairung Tenas Effendi, Lembaga Adat Melayu Riau, Pekanbaru, Jumat, 21 Agustus 2026.

“Cara pandang dan cara pilih dan perhatikan, sebelum keputusan tentang pemanfaatan lahan dibuat, maka kejelasan masyarakat pemerintah adat harus lebih dulu. Jadi pengakuan lebih dulu daripada keputusan,” kata Bima.

Menurut Bima, masyarakat adat selama ini kerap hanya ditempatkan sebagai kelompok yang perlu diakomodasi dalam pembangunan. Padahal, posisi mereka telah berkembang dari sekadar objek pembangunan menjadi pemegang hak atas identitas, wilayah, sumber daya, dan kebudayaan.

Ia mengatakan masyarakat adat kini semestinya dipandang sebagai penjaga utama alam. Pengetahuan lokal dan praktik pengelolaan sumber daya yang diwariskan turun-temurun, kata dia, merupakan bagian penting dari upaya menjaga keseimbangan ekologis.

“Dulu masyarakat adat lebih dianggap sebagai kelompok yang perlu dibangun saja, sebagai objek, bukan sebagai subjek. Kemudian berkembang menjadi kelompok yang harus dilindungi. Kemudian berkembang lagi, masyarakat adat sebagai pemegang hak atau right holders. Dan sekarang masyarakat sebagai penjaga utama alam,” ujarnya.

Bima mencontohkan sejumlah kearifan lokal di Nusantara yang telah mengatur hubungan manusia dengan lingkungan jauh sebelum istilah keberlanjutan, ekonomi hijau, dan ketahanan iklim dikenal. Ia menyebut falsafah adat Minangkabau, aturan adat pengelolaan alam di sejumlah wilayah, hingga sistem subak di Bali.

Menurut dia, aturan-aturan tersebut menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia sejak lama memiliki pengetahuan mengenai pengelolaan sumber daya secara kolektif. Kearifan tersebut semestinya tidak berhenti sebagai warisan budaya, tetapi menjadi pertimbangan dalam kebijakan pemerintah.

“Jauh sebelum ada istilah sustainability, green economy, climate resilience, sudah ada ini dulu di belantara Nusantara,” katanya.

Karena itu, Bima meminta pemerintah daerah mempercepat pengakuan hukum terhadap masyarakat adat melalui peraturan daerah. Ia menilai masih terdapat aturan yang telah dibuat tetapi belum diterapkan, bahkan ada wilayah yang belum memiliki kebijakan pengakuan masyarakat adat.

Bima juga mengingatkan pemerintah agar tata ruang tidak hanya diperlakukan sebagai dokumen administratif. Seluruh desain pembangunan, menurut dia, harus memperhitungkan keberlanjutan ekologis serta keberadaan masyarakat yang hidup di dalamnya.

“Tata ruang ini bukan sekadar pelengkap saja, tapi semua desain-desain perencanaan yang didesain pada tata ruang juga bernafaskan kepentingan kesehatan ekologis,” ujarnya.

Bagi Bima, perubahan posisi masyarakat adat tersebut juga mengubah hubungan antara manusia dan alam. Masyarakat tidak lagi semata-mata dipandang sebagai pihak yang menggunakan sumber daya, sementara alam ditempatkan sebagai objek.

Hubungan itu, kata dia, harus dibangun secara lebih integratif. Pemerintah perlu berkolaborasi dan berkreasi bersama masyarakat adat, komunitas lingkungan, dan kelompok masyarakat lainnya dalam menentukan kebijakan yang berkaitan dengan ruang hidup mereka.

“Tidak hanya menjadikan masyarakat adat sebagai objek, tetapi sebagai subjek. Tidak hanya bertumpu pada regulasi, tetapi juga berkolaborasi dan berko-kreasi,” kata Bima. ***