PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Firdaus menerbitkan aturan dan persyaratan pelaksanaan hari raya kurban atau Idul Adha dalam SE Nomor 100/SE/1350/2020. SE ini dikeluarkan agar masyarakat dapat menjalankan salat Idul Adha dan berkurban dengan aman dari penularan virus Corona penyebab Covid-19 pada akhir Juli mendatang.

Dalam SE tersebut, Firdaus memperbolehkan masyarakat melaksanakan ibadah di semua tempat dengan menerapkan protokol kesehatan, kecuali di tempat yang masih rawan atau belum aman dari Covid-19 menurut Gugus Tugas.

"Untuk pelaksanaan salat Idul Adha, dapat dilakukan di lapangan/masjid/ruangan, dengan syarat menyediakan petugas pengawas penerapan protokol kesehatan, sterilisasi ruangan, membatasi pintu masuk untuk mempermudah pengawasan, menyediakan fasilitas protokol kesehatan, menerapkan jaga jarak, mempersingkat pelaksanaan salat tanpa mengurangi syarat dan rukunnya dan tidak mewadahi sumbangan yang berpindah tangan. Bagi yang suhu tubuh diatas 37,5 derajat celsius, tidak diperkenankan memasuki ruangan," ujar Firdaus, Jumat (24/7/2020).

Ia juga meminta agar penyelenggara salat memberikan imbauan terlebih dahulu kepada jemaah agar menerapkan protokol kesehatan mandiri, seperti menggunakan masker dan mencuci tangan, membawa sajadah masing masing-masing serta menghindari kontak fisik dan jaga jarak minimal 1 meter.

"Kita imbau agar anak-anak dan lanjut usia yang rentan tertular penyakit dan orang dengan sakit bawaan beresiko tinggi terhadap Covid-19 agar tidak ikut salat Idul Adha" paparnya.

Sementara itu, untuk pelaksanaan penyembelihan kurban diberlakukan aturan, yakni hewan yang didatangkan ke masjid harus memiliki surat keterangan kesehatan hewan dari Dinas Peternakan Pekanbaru yang menyatakan hewan tersebut sudah layak potong. Adapun untuk proses penyembelihan hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban.

Panitia harus mencari tempat pemotongan yang memungkinkan untuk menjaga jarak fisik dan nantinya mengantarkan langsung daging kurban ke rumah-rumah warga.

"Harus tetap lakukan juga pengukuran suhu tubuh oleh petugas, panitia harus menggunakan masker, lengan panjang dan sarung tangan, panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan dibedakan. Penyelenggara harus selalu mengingatkan protokol kesehatan selama penyembelihan, dan memperhatikan etika bersin atau batuk dan meludah serta mencuci tangan," terangnya.

Selain itu, panitia diminta untuk membersihkan diri lebih dahulu (mandi) sebelum bertemu keluarga. Alat-alat yang digunakan harus disterilkan sebelum dan sesudah digunakan atau saat akan berganti pengguna alat.***