PEKANBARU - Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru dan Rumah Sakit Ibnu Sina dilaporkan oleh pihak keluarga almarhumah Wirsamsiwarti terkait dugaan mempositifkan pasiennya yang sudah meninggal dunia sebagai pasien Covid-19, ke Polda Riau. 

Menanggapi hal ini, Walikota Pekanbaru Firdaus mengatakan, masyarakat berhak untuk melakukan komplain. Ia juga mengatakan, agar jajaran Diskes Pekanbaru menjadikan pelajaran untuk selalu berhati-hati.

"Itu hak masyarakat untuk komplain, tentunya kita akan jalani proses hukumnya sebagaimana hukum yang berlaku. Untuk teman-teman butuh kehati-hatian dalam bekerja. Walau pun saya tahu capek, mungkin mata mengantuk saat input data," ujarnya, Kamis (15/10/2020).

Selain itu, Firdaus memohon maaf kepada seluruh masyarakat Kota Pekanbaru, khususnya kepada keluarga pasien yang dirugikan atas apa yang terjadi.

"Saya atas nama kepala daerah memohon maaf kepada seluruh warga Pekanbaru, khususnya kepada keluarga almarhumah. Juga atas kelalaian petugas kami, kami mohon maaf," tuturnya.

Sementara itu, Firdaus menampik terkait tuduhan bahwa klaim status positif Covid-19 atas nama Wirsamsiwarti itu dilakukan demi uang. Menurutnya, hal ini merupakan kekeliruan yang terjadi dikarenakan kelalaian dan tidak disengaja baik oleh pihak rumah sakit maupun Diskes.

"Jadi kalau ada kekeliruan-kekeliruan di dalam positif dan negatif itu, itulah manusia. Saya yakin dan percaya tidak ada unsur lain seperti yang beredar ini direkayasa agar bisa dicairkan, saya tidak yakin. Apalagi itu rumah sakit Islam, saya yakin tidak ada kecurangan hanya karena uang," pungkasnya.***