DEPOK - Pemerintah Kota (Pemko) Depok melarang masyarakatnya untuk tidak menggelar kegiatan buka puasa bersama selama Bulan Ramadhan nanti. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 451/171-Huk yang diteken pada Rabu (7/4). Aturan tersebut berlaku seperti pada Ramadan tahun lalu.

Edaran tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris dan ditujukan kepada para Kepala Perangkat daerah di kota Depok, Pimpinan BUMN/BUMD/Swasta dan seluruh masyarakat Depok.

"Acara berbuka puasa bersama di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid, mushala, dan tempat-tempat lainnya, ditiadakan," demikian bunyi surat edaran tersebut.

Selain berisi aturan berbuka puasa, Pemkot Depok turut mengatur kegiatan pesantren kilat yang hanya boleh dilangsungkan secara daring serta meniadakan kegiatan tarawih keliling dan takbir keliling.

Pemkot Depok juga mengizinkan salat tarawih berjemaah di masjid dan mushala dengan syarat, di antaranya, pembatasan kapasitas 50 persen, perlengkapan ibadah yang dikenakan milik sendiri, dan jsmaahnya merupakan warga setempat.

"Kegiatan ibadah di masjid atau musala dilaksanakan maksimal sampai pukul 21.00 WIB." ***