JAKARTA - Kebijakan Pemerintah Pusat yang melarang masyarakat untuk melaksanakan mudik diprediksi tidak akan berjalan dengan lancar, dan akan ada fenomena kucing-kucingan antara petugas dan masyarakatnya.

"Ya tahun lalu secara formal memang dilarang tapi pembangkangan tetap terjadi. Bukan hanya dengan truk, tapi juga dengan mobil bak seakan-akan mengangkut barang dan sepeda motor," kata Ketua Institut Studi Transportasi (INSTRAN) Ki Darmaningtyas kepada detikcom, Jumat (9/4/2021).

Sebagaimana diketahui, guba mendukung kebijakan larangan mudik, Polri akan membuat penyekatan di 333 titik dari Lampung hingga Bali. Itu adalah titik mobilisasi utama yang harus dilakukan penyekatan selain check point yang ada di beberapa daerah.

Titik penyekatan ini akan dibangun di perbatasan provinsi maupun kabupaten untuk mengantisipasi pemudik.

Meski dilakukan penyekatan, Ki Darmaningtyas menambahkan, akan ada pemudik yang nekat melanggar kebijakan ini. Terlebih, pemudik juga bisa melakukan perjalanan menggunakan sepeda motor.

Menurutnya, mudik dengan sepeda motor agak sulit terkontrol karena jalurnya bisa melalui jalan-jalan alternatif yang tidak ada penjagaan dari petugas.

"Saran saya mending boleh mudik dengan menggunakan angkutan umum, tapi protokol kesehatannya harus ketat, terutama untuk jaga jaraknya. Konsekuensinya tarif dinaikin, karena kalau tidak yang rugi operatornya. Dengan tarif tinggi maka hanya mereka yang betul-betul siap modal yang bisa mudik," ujarnya.

"Tapi di terminal-terminal perlu dilakukan tes GeNose agar yang mudik dengan bus juga terkontrol kesehatannya. Kalau di stasiun, pelabuhan, dan bandara tes sudah dilakukan sejak awal, tapi kalau di terminal-terminal sampai sekarang belum terlaksana," kata Darmaningtyas.

Soalnya, Darmaningtyas menilai, ada beberapa alasan mengapa masyarakat tetap nekat mudik. Salah satunya karena di Jabodetabek tidak ada yang dikerjakan dan tidak punya uang.

Tahun lalu, kucing-kucingan juga dilakukan para pemudik saat ada larangan mudik. Mereka mengakalinya dengan naik kendaraan pelat hitam, lewat jalan tikus, hingga nekat menumpang di bak truk.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sendiri mengumumkan bahwa seluruh moda transportasi dilarang beroperasi selama masa mudik Idul Fitri 2021. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No PM 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama Idul Fitri 1442 H. Pelarangan operasional seluruh moda transportasi tersebut berlaku 6-17 Mei 2021. ***