PEKANBARU – Berdasarkan Putusan dengan Nomor 262/Pdt.G/2021/PN Pbr, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada hari Senin (1/8/2022) diputuskan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dan DPRD Pekanbaru melakukan perbuatan melawan hukum.

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru harus menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pembatasan penggunaan pelastik sekali pakai. Selain itu Pemko Pekanbaru juga harus menerbitkan Perda untuk mengalokasikan anggaran pengelolaan sampah.

Even Sembiring, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau menjelaskan bahwa Wali Kota, DLHK dan DPRD Pekanbaru sebaiknya fokus melakukan pembenahan pengelolaan sampah melalui pedoman amar Putusan 62/Pdt.G/2021/PN Pbr.

Seluruh Tim Advokasi Sapu Bersih mengajak warga Kota Pekanbaru mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan ini. Putusan ini milik semua warga Kota Pekanbaru dan sangat memungkinkan direplikasi di daerah lain untuk mengakselerasi perbaikan kebijakan dan tindakan pemerintah daerah dalam melakukan pengelolaan sampah.

“Kita semua sebaiknya secara aktif mendesak Wali Kota, DLHK dan DPRD Pekanbaru tunduk pada putusan ini. Terlebih, melaksanaan perintah pengadilan sama artinya mereka memenuhi kewajiban memastikan seluruh penduduk pekanbaru mendapatkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat," kata Evan, Kamis (4/8/2022).

Sementara itu Advokat Publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, Noval Setiawan menjelaskan dengan amar Putusan 262/Pdt.G/2021/PN Pbr, Wali Kota, DLHK hingga DPRD Kota Pekanbaru sepatutnya menerima putusan ini dengan pikiran terbuka.

"Tidak menggunakan upaya hukum dan fokus pada pembenahan tata kelola pengelolaan sampah di Pekanbaru. Putusan ini seharusnya dianggap sebagai panduan untuk merumuskan dan menentukan langkah strategis mengatasi persoalan pengelolaan sampah," ujar Noval.

Hukuman dalam amar putusan sesuai dengan kewajiban pemerintah kota dalam pengelolaan sampah. Hal sesuai dengan norma yang ditentukan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UU 18/2008) dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (UU 23/2014).

Riko Kurniawan, warga Kota Pekanbaru yang ikut menggugat Wali Kota, DLHK dan DPRD Kota Pekanbaru ini mengapresiasi PN Pekanbaru. Dan dengan putusan ini Riko mengatakan PN Pekanbaru menunjukkan bahwa Pemko Pekanbaru tidak serius dalam menangani masalah sampah di Pekanbaru.

Jauh sebelum gugatan ini didaftarkan dan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riko beserta rekannya Sri Wahyuni telah memperingatkan Wali Kota, DLHK dan DPRD Pekanbaru untuk segera berbenah memperbaiki pengelolaan sampah di Pekanbaru.

"Kami memberi waktu lebih enam bulan kepada mereka untuk melakukan tindakan konkrit dan menerbitkan kebijakan untuk menyelesaikan persoalan pengelolaan sampah. Kini jelas dan terang, pengadilan menyatakan mereka melakukan perbuatan melawan hukum, dan dihukum melakukan perbaikan pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir," tutupnya. ***