PANGKALAN KERINCI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan menyegel pabrik kelapa sawit (PKS) yang berlokasi di Jalan Koridor PT RAPP Desa Tambak, Kecamatan Langgam.

Pabrik pengolahan kelapa sawit berkapasitas 5 ton per jam tersebut tak memiliki izin, meski telah beroperasi 7 tahun.

Penyegelan dilakukan oleh Tim Terpadu Pemkab Pelalawan terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak).

"Iya, Senin kemarin Tim Terpadu melakukan penyegelan pabrik mini kelapa sawit itu," ungkap Kepala DLH Kabupaten Pelalawan, Eko Novitra dikonfirmasi GoRiau.com, Kamis (4/8/2022).

Disampaikannya, penyegelan dilakukan lantaran pabrik pengolahan kelapa sawit tersebut tidak mengantongi izin, meski telah beroperasi ber tahun-tahun.

"Hanya ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB), itupun atas nama perorangan bukan perusahaan. Nama perusahaanya tak ada," terangnya.

Sehingga, jelas Eko, tim melakukan penertiban sesuai aturan. Pemilik pabrik diminta untuk menghentikan sementara kegiatannya sampai seluruh perizinananya diurus.

"Jadi kita minta mereka mengurus seluruh perizinananya dulu. Kegiatan mereka kita minta dihentikan dulu," tandasnya.***