PEKANBARU - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau mengecam perbuatan Kapolres Pelalawan, yang diduga memelihara owa, hewan dilindungi secara ilegal, hingga mati. Walhi juga meminta Kapolda Riau menindak tegas Kapolres Pelalawan terkait kejadian tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Walhi Riau, Riko Kurniawan, usai melihat video Kapolres Pelalawan, Indra Wijatmiko, yang diduga mengadu anjing, dengan hewan owa, di rumahnya. Hingga hewan owa itu terlihat mati dan dikuburkan.

Riko sangat menyayangkan perbuatan Kapolres Pelalawan itu, yang sangat bertolak belakang dengan profesinya sebagai penegak hukum yang justru melakukan pelanggaran hukum.

"Kita menyayangkan perilaku penegak hukum, yang mengakibatkan hewan dilindungi secara hukum, mati mengenaskan akibat hobby yang tidak bermartabat. Seharusnya sebagai penegak hukum tahu hewan ini dilindungi. Bukan dipermainkan sehingga menyebabkan kematian," ujar Riko, kepada GoRiau.com, Kamis (10/12/2020) sore.

Terlebih, perbuatan itu dilakukan oleh seorang perwira menengah di lingkungan Polri. Menurut Riko, Indra dapat dijerat secara hukum pidana, karena hal itu dilakukan secara langsung oleh Indra.

"Itu sudah melanggar pidana lingkungan dan bisa dijerat secara pidana. Bukan tidak langsung, tapi sudah melanggar hukum, dan pelanggaran ini dilakukan oleh perwira menengah, yang harusnya bisa melindungi secara hukum," lanjutnya.

Riko menegaskan, hal ini adalah contoh tidak baik, dari penegak hukum yang melanggar hukum. Dan tidak pantas dilakukan oleh seorang polisi.

"Harusnya institusi polisi malu punya perwira seperti ini. Apalagi ini di tampilkan telanjang melalui account medsos dia didepan publik. Dan ini bisa jadi bukti institusi polisi dibawah Kapolda Riau, yang komitmen terhadap persoalan lingkungan. Menghukum bawahannya dan jika terbukti unsur pelanggaran hukumnya bisa dibawa ke pengadilan," tandas Riko.

Lebih lanjut bkata Riko, karena hewan Owa termasuk kategori hewan dilindungi, dan masyarakat yang memelihara harus dapat ijin khusus dari KLHK. Jadi bisa diduga pelanggarannya, Kapolres Pelalawan memiliki hewan ini secara illegal dan dugaan pembunuhan hewan langka akibat diadu dengan anjing.

"Jadi ada dua dugaan kesalahan dia yang melanggar UU Lingkungan Hidup. Harusnya dengan dugaan ini bisa jadi bukti untuk dilaporkan oleh institusi polisi dan dibawa ke pengadilan. Ini bisa dibuktikan jika dia diperiksa atas kematian owa dan kepemilikan secara illegal Dan propam harus terbuka menyampaikan hasil pemeriksaannya kepada publik," tutup Riko

Diberitakan sebelumnya, seekor hewan dilindungi, jenis owa, diduga mati dalam penguasaan Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko.

Kematian hewan owa itu, seperti diposting di akun medsos perwira dengan melati dua dipundaknya itu, namun saat ini video tersebut sudah dihapus dari akun medsos Indra. Akan tetapi video itu sampai saat ini masih beredar, dan di posting oleh akun Instagram Liputan6.

Dalam video tersebut, terlihat Kapolres Pelalawan, bersama keluarga mengadu anjing dan hewan owa tersebut. Bahkan, terdengar suara Indra, mengatakan "Biar, biar, biar," ujarnya dalam video itu.

Lalu video berlanjut, ternyata hewan Owa yang dilindungi undang-undang itu, sudah mati, bahkan saat akan dikuburkan hewan tersebut juga sempat divideokan.

Kemudian video itu menuai protes keras warga net, dan pegiat lingkungan yang melihat unggahan Liputan6 itu.

Kapolres Pelalawan, Indra Wijatmiko, saat dikonfirmasi GoRiau.com, Rabu (9/12/2020) malam, tidak menampik video tersebut. Bahkan ia mengakui kalau sempat memelihara hewan dilindungi itu.

"Itu diplintir, padahal saya sudah mengobati binatang tersebut," ujar Indra, kepada GoRiau.com, Rabu malam.

Kemudian saat ditanyakan lebih lanjut, terkait penjelasan pelintiran video yang ia maksud, Indra justru menyuruh untuk datang ke kantornya.

"Nanti, besok, ke kantor aja biar jelas," tutupnya.

Saat ditanyakan bagaimana hewan langka itu bisa mati, Indra tidak menjawab lagi pertanyaan wartawan GoRiau.com.

Dari penelusuran GoRiau.com, hewan owa itu merupakan hewan langka yang hampir punah, dan dilindungi UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Juga, PP No 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, kepada warga setempat. ***