PEKANBARU - Kejati Riau menetapkan empat orang sebagai tersangka, dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Jalan Kampung Pinang - Teluk Jering di Kabupaten Kampar.

Empat orang itu ialah Iman Gozali, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar, Irwan selaku Konsultan Pengawas, Muhammad Irfan dari PT Bakti Aditama selaku rekanan, dan Edi Yusman, pihak swasta yang mengerjakan proyek tersebut.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya sempat diperiksa sebagai saksi, pada hari Kamis (10/12/2020) pagi. Kemudian pada siang hari, langsung ditetapkan sebagai tersangka, karena dinilai sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam penyimpangan proyek infrastruktur senilai Rp9 miliar lebih itu.

Tidak hanya sebatas penetapan tersangka, 4 orang itu juga langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru, selama 20 hari kedepan, untuk kepentingan penyidikan.

"Iya benar, sudah kita tetapkan 4 tersangka. PPK-nya, kontraktornya 2 orang, sama konsultan pengawas," kata Aspidsus Kejati Riau, Hilman Azazi, saat dikonfirmasi GoRiau.com, Kamis malam.

Untuk diketahui, dalam proses penyidikan perkara ini, Jaksa telah memeriksa sejumlah saksi. Selain nama 4 orang yang disebutkan di atas, juga terdapat nama Kepala Dinas PUPR Kampar, Afdal.

Dari informasi yang dihimpun, kegiatan ini memiliki nilai pagu dan harga perkiraan sendiri (HPS) senilai Rp10.019.121.000. Adapun sumber dana adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kampar Tahun Anggaran (TA) 2019.

Proyek itu dikerjakan oleh PT Bakti Aditama, setelah menyingkirkan 53 perusahaan yang mengikuti lelang kegiatan tersebut. Adapun nilai penawarannya adalah Rp9.805.279.486,20.