JAKARTA, GORIAU.COM - Bertaburnya sumberdaya manusia yang baik di suatu daerah belum tentu menjamin kepemimpinan daerah juga akan berlangsung bagus. Buktinya, meski Rokan Hilir, salah satu kabupaten yang identik dengan orang-orang pintar dimana anak negeri ini banyak meraih gelar profesor dan doktor bahkan menjadi dosen dan peneliti di berbagai perguruan tinggi di Indonesia khususnya Sumatera Utara, justru pemerintahan di daerah ini dipimpin oleh Wakil Bupati yang diduga tidak memiliki ijasah S1 (strata-1) asli. Akibatnya, sang Wabup dilaporkan ke polisi.

Wakil Bupati Rokan Hilir, Riau, Erianda yang diduga mengantongi ijasah palsu pun akhirnya dilaporkan ke Mapolda Riau, Rabu (16/7/2014) oleh seorang warga bernama Faisal Reza. Erianda, seperti yang tertuang dalam laporan, diduga menggunakan ijazah Strata-1 palsu dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yayasan Administrasi Indonesia (YAI), Jakarta. Berbekal ijazah bermasalah itu, ia mengatakan Erianda bisa menjadi Wakil Bupati Rohil.

Bahkan dalam laporan, pelapor mengatakan, pihak lembaga pendidikan juga telah mengeluarkan surat pernyataan bahwa ijazah Erianda bermasalah, dengan surat No.176K/STIE YAI/V/2014 tanggal 16 Mei 2014.

Ia mengatakan sudah ada salinan surat yang ditandatangani oleh Ketua YAI Dr. Yosandi Yulius itu ditujukan untuk menjawab surat dari Inspektorat Pemerintah Kabupaten Rohil tentang keabsahan ijazah Erianda pada 12 Mei 2014. ''Ijazah mahasiswa atas nama Erianda dari hasil verifikasi ada ketidaksesuaian,'' katanya.

Dalam surat tersebut dicantumkan beberapa poin yang mengindikasikan ijazah Erianda tidak otentik, antara lain tanggal kelulusan yang tertera di ijazahnya tidak tercantum di sistem database YAI, dan nama Erianda tidak tercantum dalam buku tanda terima pengambilan ijazah.

Kemudian, berdasarkan verifikasi nomor seri ijazah yang tertera yaitu, nomor 2651.S-1 MKP/IV/2006 ternyata yang tercantum di database YAI adalah milik mahasiswa lain. Nomor tersebut disebut milik dari mahasiswa atas nama Fitri Rahmawati yang lulus pada 6 April 2006.

Keganjilan lainnya, dibalik ijazah milik Erianda tidak terdapat SK BAN-PT, nomor pokok mahasiswa tidak sampai 15 digit, dan jumlah beban SKS Erianda belum terpenuhi. Dalam surat itu dijelaskan bahwa Erianda hanya menempuh 150 SKS, dari 156 SKS yang seharusnya. Enam SKS yang kurang itu adalah untuk skripsi.

Meski sudah dilaporkan, Erianda tetap dilantik sebagai Wakil Bupati Rokan Hilir dan saat ini sudah menjalankan tugas-tuga negara yang dipercayakan kepadanya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi menanggapi pemberitaan penggunaan ijazah palsu oleh pejabat publik setingkat Wakil Bupati itu, meminta Polda Riau menangani serius laporan dugaan pemalsuan ijazah Strata 1 (S1) oleh Wakil Bupati Rokan Hilir Erianda tersebut.

''Serahkan ke polisi, biar polisi yang memprosesnya. Kita tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah, Polisi harus melakukan penyelidikan apa benar ijazah Wakil Bupati Rohil palsu atau tidak,'' kata Mendagri di Jakarta, Jumat (18/7/2014).

Menurut Mandagri, laporan dugaan penggunanan ijazah S1 palsu oleh Erianda, belum bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan yang bersangkutan dari jabatan Wakil Bupati Rohil.

''Itu baru dugaan, belum tentu benar, Kita tunggu saja proses di kepolisian. Biar nanti polisi yang melakukan pengecekan ke sekolah apa ijazahnya palsu atau tidak. Misalkan Pak Donny (Raydonnyzar Moenek, Dirjen Keuangan Daerah) dilaporkan menggunakan ijazah palsu, tidak bisa langsung saya berhentikan, tetap harus prosesnya,'' kata Mendagri mencontohkan.

Soal sikap Kemendagri, kata Gamawan, menunggu hasil proses laporan dugaan kasus ijazah palsu S1 Wakil Bupati Rohil Erianda oleh Polda Riau. ''Kalau memang benar gunakan ijazah palsu tentu akan kita proses, tapi kita tidak bisa berandai-andai kita tunggu saja hasilnya di kepoisian,'' katanya.

Mendagri mengaku tidak kecolongan munculnya kasus ijazah S1 palsu Wakil Bupati Rohil karena proses pengangkatannya diusulkan dari Gubernur Riau Anas Maamun. ''Kita bukan kecolongan karena semua telah melakui proses di daerah dari mulai kabupaten hingga gubernur, karena dinilai sudah tidak ada masalah maka usulan tersebut disetujui,'' katanya.

Sedangkan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Didik Suprayitno mengatakan, usulan pemberhentian Erianda sebagai Wakil Bupati Rohil dilakukan apabila yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa, baru ada pemberhentian sementara atau penonaktifan yang bersangkutan.

''Kita tunggu proses di polisi saja, kalau nanti jadi tersangka dan kemudian terdakwa tentu akan kita nonaktifkan. Itu sudah ranahnya polisi, kita tunggu saja hasilnya,'' kata Kapuspen. ***