
PEKANBARU - Kasus dugaan Korupsi proyek lampu sorot di Pemerintah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau selangkah lagi akan selesai, dan tinggal menunggu pelimpahan, di mana surat dakwaan tengah disusun oleh Jaksa Penuntut. Artinya, lima orang tersangka akan segera disidang.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Sugeng Riyanta mengungkapkan, kasus ini tinggal proses finalisasi saja. Namun ada satu hal yang cukup membuat kaget, di mana kerugian negaranya terbilang tidak sedikit. Hal itu juga sempat disinggung oleh Sugeng Riyanta.
"Untuk kasus lampu sorot tinggal finalisasi. Berdasarkan itu, kerugian negara diperkirakan jauh lebih besar (Dari hitungan sementara penyidik sebelumnya, yakni Rp1,3 Miliar, red). Jumlahnya (Kerugian Negara, red) berapa nanti disampaikan," yakin Aspidsus Kejati Riau ini.
Setidaknya gambaran kerugian negara dalam perkara tersebut di atas Rp2 Miliar, dari total anggaran sebesar Rp6 Miliar lebih. "Kayaknya di atas Rp2 Miliar (Kerugian Negara, red). Kan anggarannya kalau tidak salah Rp6 Miliar," jawab Sugeng Riyanta berbincang dengan GoRiau.com.
Dalam kasus ini, Kejati Riau menetapkan lima orang menjadi tersangka. Mereka antara lain berinisial A alias N dan MHR. Lalu oknum pejabat Pemkot Pekanbaru selaku PPK berinisial M, serta ABD dari pihak swasta. Sedangkan satu orang lainnya berinisial HW. Mereka sudah ditahan sebelumnya.
Kelimanya diketahui punya peran dalam kasus tersebut. Setakat ini, Kejati Riau juga sudah mengantongi pengembalian uang dari sejumlah pihak, yang diduga ada kaitannya dengan perkara itu, dengan nilai mencapai ratusan juta Rupiah.
Modusnya ada beberapa, salah satu contohnya, dilakukan pemecahan terhadap anggaran untuk menghindari tender, sehingga dilakukan penunjukkan langsung. Proses tersebut diduga hanya rekayasa, di mana 29 penyedia barang sudah ditentukan terlebih dahulu.
"Jadi seolah-olahnya saja diproses," pungkas Sugeng beberapa waktu lalu. ***