PEKANBARU – Waduk yang dibangun Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru di Kecamatan Tenayan Raya masih memerlukan perluasan lahan sekitar 50 hektar. Namun, saat ini luasnya baru berkisar 10 hingga 20 hektare.

"Waduk di Kecamatan Tenayan Raya sudah kita bangun, bendungan sudah ada. Tetapi lokasinya kan butuh 70 hektar, sementara yang kita bebaskan baru sekitar 10 hektar, jadi perlu 50 hektar lagi yang perlu dibebaskan," ujar Kepala PUPR Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, Kamis (6/10/2022).

Ia mengatakan, pembebasan lahan untuk memperluas waduk itu tidak dilakukan dalam tahun ini. Karena Pemko Pekanbaru hanya punya kewenangan membebaskan 5 hektar per tahun.

"Kewenangan wilayah kota untuk pembebasan lahan itu hanya 5 hektar per tahun. Tetapi kita juga minta bantuan dari provinsi dan pemerintah pusat," jelasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, Dedy Gusriadi mengatakan untuk tahun ini Pemko Pekanbaru masih berupaya membebaskan lahan waduk tersebut sebanyak 4 Persil. Persil merupakan satu bagian sebidang tanah dengan ukuran tertentu.

"Pembebasan lahan tinggal 4 persil, mudah-mudahan sampai Desember sudah selesai," jelasnya.

Ia mengatakan, dari sejumlah lahan yang belum dibebaskan itu, satu persil masih mengalami kendala karena ada simpang siur terkait kepemilikan lahan. Namun, hal ini sudah dalam mediasi antara pihak terkait dengan kecamatan.

"Ada satu Persil kemarin yang diklaim oleh warga, sedang dimediasi oleh kecamatan. Akhir Desember ini mudah -mudahan bisa selesai," pungkasnya. ***