JAKARTA -Waduh..Nama Alfitra Salamm yang kini menjabat Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) 2019 disebut-sebut dalam Sidang Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dana hibah KONI Pusat dari Kemenpora. 

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 25 April 2019, Wakil Bendahara KONI Pusar Lina Nurhasanah menyebut Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy pernah memberikan uang Rp 300 juta untuk Muktamar NU di Jombang. Uang tersebut berkaitan dana hibah KONI dari Kemenpora. 

Munculnya nama mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga itu berawal dari konfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Lina Nurhasanah yang bersaksi sidang terdakwa Ending Fuad Hamidy. 

Lina ditanya mengenai pemberian KONI kepada Kemenpora terkait dana hibah untuk acara Muktamar NU di Jombang. 

"BAP saudara, apakah saudara mengetahui adanya hadiah atau janji atau pemberian lainnya kepada pihak KONI ke Kemenpora terkait dana hibah Rp 17 miliar atau dana hibah lainnya. Jawaban saudara di sini, saya pernah mengetahui pemberian uang kepada pihak-pihak Kemenpora yaitu sebagai berikut," kata jaksa KPK.

"Pada periode 2016, pada saat Muktamar NU Jombang. Nah itu ibu tahu? Bagaimana terkait Muktamar NU Jombang Bu?" tanya jaksa kepadanya.Lina menjelaskan saat itu Ending Fuad Hamidy mendatangi kantor Kemenpora untuk menitipkan uang Rp 300 juta. Kemudian Ending Fuad bersama Alfitra Salam selaku Sekretaris Menpora Imam Nahrawi berangkat ke Surabaya. 

"Jadi kalau enggak salah sekitar di awal, Pak Hamidy sore-sore ke Kemenpora menitip uang kalau tidak salah Rp 300 juta. Terus malam itu Pak Hamidy berangkat ke Surabaya dan Pak Alfitra saat itu," jelasnya.Usai menitipkan uang itu, Lina mengaku berangkat menuju Surabaya untuk mengantarkan uang tersebut. Hamidy pun menerima uang itu di Surabaya. 

"Lalu saya antarkan ke Surabaya, di bandara saja saya serahkan ke Pak Hamidy uang tersebut," jelas Lina.

"Uang itu untuk apa?" tanya jaksa KPK.

"Menurut info Pak Hamidy untuk Muktamar NU," jawab Lina.

"Hubungan NU sama KONI apa?" kata jaksa kembali.

"Saya nggak tahu," tuturnya.

Lina juga mengaku mengetahui Alfitra Salamm mundur sebagai Sesmenpora karena ada tekanan. "Saya dengar pak Alfitra mundur karena ada tekanan," tandasnya.  

Secara terpisah, Alfitra Salamm yang dikonfirmasi Gonews.co mengatakan tidak tahu sidang apa itu. 

"Saya nggak tahu sidang apa itu disebut dimana. Siapa yang ngomong, saya juga waktu itu 2016 kan saya sudah mundur, saya nanti cek deh," katanya. 

Dalam kasus OTT KPK dana hibah .Kemenpora, Ending Fuad Hamidy didakwa memberikan suap 400 juta kepada Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana serta dua staf Kemenpora bernama Adhi Purnomo dan Eko Triyanta. Pemberian suap ditujukan untuk mempercepat proses pencairan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora. ***