JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) merilis belasan nama baru sebagai calon anggota legislatif (Caleg) Pemilu serentak 2019.

Jumlah ini, menambah panjang daftar nama caleg eks koruptor yang dirilis KPU, sebelumnya.

Belasan nama baru tersebut adalah:

1. PARTAI BERKARYA: 2 (dua) orang.

1) Muhlis, Caleg DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Nomor Urut 8, Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan 3 (Takalar, Gowa).2) Djekmon Amisi, DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud, Nomor Urut 2, Daerah Pemilihan Kepulauan Talaud 3 (Salibabu, Lirung, Kalongan, Kabaruan, Damau, Moronge).

2. PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (PKS): 1 (satu) orang.

1) Muhammad Zen, Caleg DPRD Kabupaten OKU Timur, Nomor Urut 2, Daerah Pemilihan OKU Timur 1 (Buay Pemuka Peliung, Bunga Mayang, Jayapura, Martapura).

3. PARTAI PERINDO: 1 (satu) orang.

1) Ramadhan Umasangaji, Caleg DPRD Kota Parepare, Nomor Urut 2, Daerah Pemilihan Parepare 1 (Bacukiki, Bacukiki Barat).

4. PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP): 2 (dua) orang.

1) Rommy Khrisna, Caleg DPRD Kota Lubuklinggau, Nomor Urut 2, Daerah Pemilihan Kota Lubuklinggau 3 (Lubuk Linggau Selatan I, Lubuk Linggau Selatan II)2) Emil Silfan, Caleg DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Nomor Urut 4, Daerah Pemilihan Musi Banyuasin 4 (Babat Supat, Lais, Sungai Lilin).

5. PARTAI AMANAT NASIONAL: 1 (satu) orang.

1. Firdaus Orbini, Caleg DPRD Kota Pagar Alam, Nomor Urut 9, Daerah Pemilihan Kota Pagar Alam 2 (Dempo Selatan, Dempo Tengah, Dempo Utara).

6. PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA): 3 (tiga) orang.

1) Bonar Zeitsel Ambarita, Caleg DPRD Kabupaten Simalungun, Nomor Urut 9, Daerah Pemilihan Simalungun 4 (Bosar Maligas, Bandar, Ujung Padang).2) Andi Wahyudi Etong, Caleg DPRD Kabupaten Pinrang, Nomor Urut 1, Daerah Pemilihan Pinrang 1 (Tiroang, Watang Sawito).3) H. Darjis, Caleg DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Nomor Urut 1, Daerah Pemilihan Ogan Ilir 4 (Lubuk Keliat, Muara Kuang, Rambang Kuang).

7. PARTAI DEMOKRAT: 2 (dua) orang.

1) Rahmanuddin DH, Caleg DPRD Kabupaten Luwu Utara, Nomor Urut 7, Daerah Pemilihan Luwu Utara 1 (Mappedeceng, Masamba, Rampi).2) Polman, Caleg DPRD Kabupaten Simalungun, Nomor Urut 4, Daerah Pemilihan Simalungun 4 (Bosar Maligas, Bandar, Ujung Padang).

8. PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA: 2 (dua) orang.

1) Raja Zulhindra, Caleg DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, Nomor Urut 10, Daerah Pemilihan Indragiri Hulu 1 (Rengat, Rengat Barat, Kuala Cenaku).2) Yuridis, Caleg DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, Nomor Urut 6, Daerah Pemilihan Indragiri Hulu 3 (Peranap, Batang Peranap, Kelayang, Rakit Kulim).

"Jumlah tambahan data caleg mantan napi korupsi: 14 (empat belas) orang. Total 14 laki-laki, 0 perempuan," bunyi kutipan rilis Perludem pada 6 Februari lalu.

Perludem, juga mengkompilasi data tambahan Caleg eks koruptor ini berbasis provinsi.

1. Sumatera Selatan1) PKS, Muhammad Zen, Caleg DPRD Kabupaten OKU Timur, Nomor Urut 2, Daerah Pemilihan OKU Timur 1 (Buay Pemuka Peliung, Bunga Mayang, Jayapura, Martapura).2) PPP, Rommy Khrisna, Caleg DPRD Kota Lubuklinggau, Nomor Urut 2, Daerah Pemilihan Kota Lubuklinggau 3 (Lubuk Linggau Selatan I, Lubuk Linggau Selatan II)3) PPP, Emil Silfan, Caleg DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Nomor Urut 4, Daerah Pemilihan Musi Banyuasin 4 (Babat Supat, Lais, Sungai Lilin).4) PAN, Firdaus Orbini, Caleg DPRD Kota Pagar Alam, Nomor Urut 9, Daerah Pemilihan Kota Pagar Alam 2 (Dempo Selatan, Dempo Tengah, Dempo Utara).5) Partai Hanura, H. Darjis, Caleg DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Nomor Urut 1, Daerah Pemilihan Ogan Ilir 4 (Lubuk Keliat, Muara Kuang, Rambang Kuang).

Jumlah total 3 (tiga): 2 caleg DPRD Kabupaten, 1 caleg DPD.

2. Sulawesi Selatan1) Partai Berkarya, Muhlis, Caleg DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Nomor Urut 8, Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan 3 (Takalar, Gowa).2) Partai Perindo, Ramadhan Umasangaji, Partai Perindo, Caleg DPRD Kota Parepare, Nomor Urut 2, Daerah Pemilihan Parepare 1 (Bacukiki, Bacukiki Barat).3) Partai Hanura, Andi Wahyudi Etong, Partai Hanura, Caleg DPRD Kabupaten Pinrang, Nomor Urut 1, Daerah Pemilihan Pinrang 1 (Tiroang, Watang Sawito)4) Partai Demokrat, Rahmanuddin DH, Caleg DPRD Kabupaten Luwu Utara, Nomor Urut 7, Daerah Pemilihan Luwu Utara 1 (Mappedeceng, Masamba, Rampi).

Jumlah total 4 (empat): 1 caleg DPRD Provinsi, dan 3 caleg DPRD Kabupaten.

3. Sumatera Utara1) Partai Hanura, Bonar Zeitsel Ambarita, Caleg DPRD Kabupaten Simalungun, Nomor Urut 9, Daerah Pemilihan Simalungun 4 (Bosar Maligas, Bandar, Ujung Padang).2) Partai Demokrat, Polman, Caleg DPRD Kabupaten Simalungun, Nomor Urut 4, Daerah Pemilihan Simalungun 4 (Bosar Maligas, Bandar, Ujung Padang).

Jumlah total 2 (dua): 2 caleg DPRD Kabupaten.

4. Riau 1) PKPI, Raja Zulhindra, PKPI, Caleg DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, Nomor Urut 10, Daerah Pemilihan Indragiri Hulu 1 (Rengat, Rengat Barat, Kuala Cenaku).2) PKPI, Yuridis, PKPI, Caleg DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, Nomor Urut 6, Daerah Pemilihan Indragiri Hulu 3 (Peranap, Batang Peranap, Kelayang, Rakit Kulim).

Jumlah total 2 (dua): 2 caleg DPRD Kabupaten.

5. Sulawesi Utara1) Partai Berkarya, Djekmon Amisi, Caleg DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud, Nomor Urut 2, Daerah Pemilihan Kepulauan Talaud 3 (Salibabu, Lirung, Kalongan, Kabaruan, Damau, Moronge).

Jumlah total 1 (satu): 1 caleg DPRD Kabupaten.

"Total data tambahan sementara Caleg eks koruptor: 14 (empat belas orang), meliputi: 1 caleg DPRD Provinsi, 10 caleg DPRD Kabupaten, dan 3 caleg DPRD Kota," demikian perludem.

Dengan demikian, total jumlah Caleg eks koruptor per 6 Februari 2019 adalah 63 orang yang terdiri dari; 9 Caleg DPD, 17 Caleg DPRD Provinsi, 29 Caleg DPRD Kabupaten, dan 8 Caleg DPRD Kota. Dari jumlah itu, terdapat 5 caleg perempuan, dan 58 caleg laki-laki.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan sebanyak 49 nama caleg eks koruptor yang terdiri dari 40 caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan 9 caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Rabu (30/1/2019).

Dari 40 caleg DPRD yang eks napi korupsi itu, sebanyak 16 orang merupakan caleg untuk DPRD provinsi, dan 24 caleg untuk DPRD kabupaten/kota.

Langkah KPU ini, diyakini sudah sesuai dengan salah satu pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.***