SELATPANJANG - Wakil Bupati Kepulauan Meranti Drs H Said Hasyim dan rombongan melakukan peninjauan di lokasi Operasional Sumur Minyak PT. Energi Mega Persada (EMP) Malacca Strait S.A. peninjauan ini dalam rangka melihat secara langsung proses pengeboran minyak yang dilakukan oleh perusahaan Group Bakrie tersebut, bertempat di Daerah Makam, Desa Tanjung, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kepulauan Meranti, Rabu (31/7/2019).

Turut bersama Wakil Bupati Asisten II Sekdakab Meranti Syamsuddin SH MH, Kabag Humas dan Protoko, Meranti Hery Saputra SH, Camat Tebing Tinggi Barat Said Jamhur, Sekretaris Dinas Perindag Meranti Rudi Al Ahsan MH, Field Manager EMP Malacca Strait Imam Wahyudi, SHE Manager Mega Nainggolan, Humas Iswardi, Kades Tanjung Darul Takzim Mahmuddin, Kades Tanjung Marzlin Kades SKM.

Dari keterangan pihak perusahaan sumur minyak EMP Malacca Strait yang beroperasi di antara Desa Tanjung Darul Takzim dan Desa Tanjung Kecamatan Tebing Tinggi Barat memiliki luas lahan operasi (Land Required) 78.000 M2 lebih, perusahaan ini telah mulai beroperasi sejak tahun 2017 lalu, dengan jumlah produksi minyak mentah dari sumur minyak TB 1 dilokasi tersebut sebesar 490 Barel/Hari (1 Barel = 159 L).

Dan kedepan dari keterangan Field Manager EMP Malacca Strait Imam Wahyudi, perusahaan ini akan melakukan pengembangan usaha dengan menambah 6 sumur baru, nantinya jika rencana ini terealisasi perusahaan Grup Bakrie ini akan memilki 8 sumur minyak.

Saat ini diakui Wahyudi, pihaknya tengah mengajukan izin ke SKK Migas dan jika tidak ada halangan diperkirakan izin itu akan keluar pada bulan September 2019 mendatang. 

"Setelah izin itu keluar barulah kita akan membangun sumur minyak baru," jelas Wahyudi.

Namun untuk membangun sumur minyak baru bukan hanya masalah izin dari SKK Migas saja yang harus dituntaskan perusahaan, tapi juga masalah ganti rugi tanaman rakyat yang terkena operasional sumur minyak baru.

Dari penuturan Imam Wahyudi, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan masyarakat yang di fasilitasi oleh Kades setempat. Namun hingga saat ini belum menemukan kata sepakat terkait ganti rugi rumpun tanaman rakyat. Pihak perusahaan mau mengganti rugi dengan mengacu pada ketentuan dimana tiap rumpun tanaman Sagu masyarakat dihargai sebesar 500 ribu, sementara tuntutan dari masyarakat sebesar 2.5 Juta Rupiah.

"Terkait tuntutan masyarakat itu kita sudah mencoba mengkomunikasikan dengan perusahaan dan sesuai aturan perumpun diharga 500 ribu rupiah, namun nilai itu sifatnya Flexible karena kita akan negosiasi lagi hingga ditemukan kesepakatan," aku Field Manager EMP Malacca Strait S.A.

Menyikapi polemik tersebut, Wakil Bupati Meranti H. Said Hasyim meminta perusahaan dapat menyelesaikan dengan baik, caranya dengan berkoordnasi dengan Kepala Desa setempat untuk mencari jalan keluar terbaik. Wabup juga berharap perusahaan pengeboran minyak daratan ini dapat meningkatkan produksinya karena akan berdampat pada peningkatan dana bagi hasil (DBH) migas untuk Meranti. DBH Migas ini nantinya akan dipergunakan untuk menggesa pembangunan di Kepulauan Meranti. (rls)