JAKARTA -  Terkait ada video orang-orang yang mendatangi gudang KPU Kota Bekasi dan melakukan pemindahan Kotak Suara, Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni angkat bicara.

Menurutnya ada salah kaprah dari orang-orang yang kemarin datang ke Gudang KPU. Mereka menganggap pemindahan logistik dari posisi rekapitulasi ke Gudang KPU itu menyalahi aturan.

"Pemindahan itu menyalahi aturan, hal tersebut tidaklah benar karena proses penghitungan suara sudah selesai, untuk berita acara sudah diberikan kepada pihak pihak yang berwenang," katanya, Jumat (26/4/2019).

Ia menjelaskan, pemindahan kotak suara ke gudang KPU sudah sesuai dengan jadwal dan tidak perlu diberitahukan kepada saksi. Terlebih kepada pihak yang tidak berkompeten.

"Di dalam kotak tersebut sudah tidak ada formulir C1 berhologram karena sudah dipindahkan kekotak yang ada di PPK. Dan ada pernyataan bahwa kotak kotak tersebut tidak digembok hal tersebut tidak benar karena semua kotak sudah kita gembok hanya ada 1 atau 2 kotak yang gemboknya terlepas pada saat proses pemindahan," tegasnya.

Sementara Ketua Bawaslu Kota Bekasi Tomy Suswanto mengatakan, pihakhya akan memproses semua laporan yang masuk.

"Jika masyarakat menemukan dugaan pelanggaran maka dilaporkan ke Bawaslu, kami Bawaslu sangat menyayangkan kepada pihak pihak yang tidak berkepentingan sudah memviralkan video yang belum tentu benar untuk menciptakan opini dimasyarakat, Bawaslu akan memproses pihak pihak tersebut dengan Undang Undang yang berlaku," paparnya.***