JAKARTA - Kapolres Bogor Kabupaten, AKBP AM Dicky membantah mobil Toyota Fortuner yang viral saat ditilang di Cisarua, Puncak, Bogor, Jawa Barat, sebagai mobil operasional kepolisian.

"Itu bukan mobil dinas, dan platnya pasangan (tempelan) alias palsu," kata Dicky seperti dilansir GoNews.co dari Kantor Berita RMOL, Minggu (2/6).

Pernyataan Dicky sekaligus meluruskan informasi yang beredar soal surat mobil tersebut yang tak lazim seperti mobil umum milik sipil.

Dari informasi yang dihimpun, Polisi mendapati surat kendaraan yang ditunjukan oleh pengemudi bertuliskan Markas Besar Kepolisian Staf Logistik.

Dengan keterangan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas (STNKBD) berwarna hijau, berbeda dengan STNK yang biasa pada umumnya berwarna kuning.

Dicky menjelaskan, pemuda bernama Kevin Kosasi yang mengendarai diduga mobil dinas Polisi itu telah ditindak dengan pelanggaran pidana lalu lintas.

"Itu razia biasa, yang mengemudi juga sudah ditindak," ujarnya.

Sebelumnya, dalam video viral menunjukan anggota Satlantas Polri memberhentikan mobil Toyota Fortuner berwarna hitam, sekilas mobil tersebut tampak seperti kendaraan operasional alias mobil dinas milik Kepolisian, lengkap dengan plat polisi bernomor 3553-07 dan lampu rotator.

Kendaraan itu sempat melarikan diri ketika anggota BM Polres Bogor Bripka Yudo mencoba memberhentikanya.

Hingga akhirnya di sekitar daerah Cisarua mobil tersebut dapat diberhentikan oleh Kepala Unit (Kanit) Turjawali Satlantas Polres Bogor Ipda Danny.

Mengejutkan, saat diberhentikan pengemudi ternyata bukan anggota polri melainkan seorang mahasiswa berumur 24 tahun.***