
SELATPANJANG - Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti sudah menyampaikan ke masing-masing apotek melalui apoteker untuk menginventarisir obat. Yang sama dengan nomor registrasi atau bets Viostin DS dan Enzyplex diminta agar segera ditarik.
Demikian diungkapkan Kasi Farmamin dan Alkes Diskes Kepulauan Meranti, Refiadi, kepada GoRiau.
Kata Refiadi, menjelang diterimanya surat resmi dari Balai POM, Diskes Kepulauan Meranti telah mengimbau kepada setiap Apotek (melalui apoteker), Toko Obat, untuk memantau obat atau suplemen dengan nomor izin edar dan nomor bets tersebut.
"Jika ditemukan, untuk segera menarik produk tersebut dan melaporkan ke Dinas Kesehatan," kata Refiadi.
"Ini sebagai langkah antisipasi dan perlindungan konsumen," tambahnya.
Menurut Kepala BPOM RI, Penny Lukito, diketahuinya Viostin DS dan Enzyplex mengandung DNA Babi berdasarkan hasil pengecekan pos market Bulan November 2017 lalu. Mereka memberikan kesempatan kepada produsen untuk mengganti pemasok bahan baku yang kabarnya dari luar negeri itu.
Namun, sampai sekarang tidak diindahkan. Sehingga BPOM mencabut nomor izin edar (NIE) dan diminta untuk menarik seluurh obat yang tersebar di Indonesia. Proses penarikan ini diperkirakan memerlukan waktu sekitar sebulan dari tanggal pencabutan NIE yang dikeluarkan oleh BPOM RI. ***