SIAK - Sosialisasi tentang penindakan disiplin non yustisi Protokol Kesehatan Covid-19 kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker sudah mulai dijalankan sejak beberapa waktu lalu. Hal itu sudah diatur dalam Perda No 4 tahun 2020 tentang penanganan penyakit menular di Kabupaten Siak serta penindakan non yustisi Protokol Kesehatan Covid 19. Dan Siak, satu-satunya Kabupaten di Riau yang sudah memiliki Perda Covid-19.

Pjs Bupati Siak Indra Agus Lukman dalam kesempatan itu sangat berterima kasih kepada seluruh petugas di lapangan, baik TNI, Polri maupun instansi pemerintah yang sudah maksimal mengkampanyekan kepada warga tentang pentingnya menggunakan masker dan menerapkan 4 M. 

"Bagi masyarakat yang tidak menggunakan Masker juga sudah diberikan edukasi. Sosialisasi Perda nomor 4 tahun 2020 ini harus terus disampaikan kepada masyarakat agar tidak kaget jika nanti diberikan tindakan di lapangan," kata Pj Bupati Siak. 

Dalam Perda tersebut ada denda yang dikenakan sebesar dua ratus ribu rupiah kepada setiap warga yang tidak menggunakan masker. 

"Kami mengingatkan kembali kepada masyarakat agar selalu mengikuti Protokol Kesehatan dengan menggunakan Masker,hal tersebut dikarenakan agar bisa mencegah terhadap Penularan Covid 19. Apalagi dalam waktu dekat Tualang akan melaksanakan Pembatasan Sosial Bersekala Kecil (PSBK)," imbuhnya. 

Turut Hadir, Kapolres Siak,Kajari Siak,Wakil Ketua ll DPRD Kab Siak Androy, Sekretaris Daerah Kab Siak Arfan Usman,Asisten Pemerintahan dan Kesra Budhi Yuwono,Kadis Kesehatan serta Camat Tualang.***