PEKANBARU - Pemerintah menetapkan vaksin booster atau vaksin dosis ketiga sebagai syarat untuk melakukan perjalanan dalam negeri dan juga untuk masuk kedalam pusat perbelanjaan.

Hal ini selain mendapatkan tentangan dari masyarakat juga mendapatkan pertentangan dari DPRD Kota Pekanbaru.

"Kalau ada aturan seperti itu, ya kita ikuti. Bagi yang mau disuntik, ya monggo untuk menguatkan imun. Tapi jangan pula dipaksa, ini kesannya nanti menjual vaksin," kata anggota Komisi III DPRD Pekanbaru, Ruslan Tarigan, Selasa (19/7/2022).

Ia juga tak menghalangi niat baik pemerintah untuk melindungi masyarakat agar terhindar dari wabah Covid-19. Namun, dirinya berharap pemerintah dapat meringankan kebijakan baru tersebut, terlebih masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi lengkap 1 dan 2.

"Ya, saya kira tidak ada masalah. Silahkan saja dan kita tetap mendukung kok. Tetapi disini bagaimana agar kebijakan pemerintah itu tidak memaksa masyarakat," ujarnya.

Lanjut politisi PDIP ini, dengan menggunakan masker ditempat keramaian dinilai sudah cukup untuk menghindari masyarakat dari serangan Covid-19.

"Corona ini kan belum tau sampai kapan hilangnya. Jadi saat ini ya kita patuh dan disiplin prokes. Karena ini lah salah satu senjata ampuh agar terhindar dari virus corona. Ya, artinya jangan sampai menularkan orang lain," tutup Ruslan.

Sebagai informasi, Untuk diketahui, vaksin booster atau dosis ketiga resmi ditetapkan oleh pemerintah sebagai syarat perjalanan mulai Ahad (17/7/2022). Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Masa Pandemi Covid-19.

Aturan terbaru ini mewajibkan pelaku perjalanan yang belum divaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19. Selain itu, ketentuan ini diberlakukan bagi mereka yang melakukan perjalanan menggunakan kendaraan pribadi atau umum, transportasi udara, darat, laut, hingga kereta api antarkota di seluruh Indonesia.

Sedangkan, bagi mereka yang sudah menerima vaksin booster dibebaskan dari syarat hasil tes negatif Covid-19. ***