JAKARTA - Klaim pemerintah terkait rampungnya kewajiban utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) memicu sorotan. Publik dan akademisi mewanti-wanti agar status lunas tersebut tidak mengaburkan kewajiban para obligor atau penerima dana yang hingga kini masih dikejar oleh negara.
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga, Rahma Gafmi membedah bahwa penyelesaian utang yang digembar-gemborkan pemerintah hanyalah proses administratif. Hal ini berkaitan erat dengan Surat Berharga Negara (SBN) atau Surat Utang Negara (SUN) yang berada di tangan Bank Indonesia (BI) sebagai buntut dari rekapitalisasi perbankan usai krisis 1998 silam.
"Ketika pemerintah menyatakan utang BLBI lunas melalui mekanisme setoran surplus BI, yang terjadi sebenarnya adalah penyelesaian utang pemerintah kepada bank sentralnya sendiri menggunakan instrumen pembagian surplus fiskal-moneter," jelasnya, Rabu (23/9/2026).
Jangan Campur Aduk SBN dan Piutang Macet
Rahma mengingatkan agar narasi pelunasan ini tidak mencampuradukkan antara SBN Rekap dengan hak tagih negara kepada para debitur. Menurutnya, aset berupa piutang macet obligor yang selama ini diurus oleh Satgas BLBI murni merupakan ranah pemulihan hak tagih negara, bukan sekadar instrumen utang pembiayaan anggaran.
Penyatuan pemahaman antara administrasi utang dan penagihan obligor dinilai akan melukai rasa keadilan. Ia mempertanyakan beban penyelesaian masa lalu yang justru berisiko dialihkan kepada negara melalui surplus BI, yang notabene merupakan akumulasi dari pengelolaan devisa dan keuangan publik.
"Jika obligor besar yang masih memiliki kewajiban mangkir atau belum menyelesaikan kewajibannya secara optimal, sementara instrumen administratif di tingkat makro sudah ditutup atau direklasifikasi sebagai 'lunas', maka prinsip penegakan hukum dan keadilan ekonomi menjadi kurang bergeming," tegasnya menyoroti ketiadaan efek jera bagi para penikmat dana asli.
Pemerintah Pastikan Kejar Obligor Kakap
Di sisi lain, pemerintah sebelumnya telah mengumumkan penyelesaian seluruh kewajiban obligasi BLBI kepada BI senilai Rp218,3 triliun. Angka fantastis ini merupakan warisan krisis moneter 1997-1998.
Menteri Keuangan, Suahasil Nazara meluruskan bahwa penyelesaian utang administratif kepada bank sentral sama sekali tidak menghapus kewajiban para debitur nakal. Negara dipastikan tetap memburu aset yang masih tertahan di tangan para obligor, meskipun masa tugas Satuan Tugas (Satgas) BLBI sudah habis pada akhir 2024 lalu.
"Jadi saya sekaligus pada saat ini ingin menyampaikan bahwa pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor tersebut. Tetapi, karena pemerintah punya hak tagih, tetapi hubungan antara pemerintah dengan BI sudah selesai," bebernya dalam keterangan pers di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/9/2026). ***


