
RENGAT,GORIAU.COM - Kepolisian Resort Indragiri Hulu (Inhu), berjanji akan mengungkap tuntas kasus dugaan pencabulan terhadap beberapa murid salah satu sekolah dasar (SD) di Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Pasalnya, dari hasil penyidikan sementara pihak kepolisian, menduga kuat bahwa korban pencabulan yang dilakukan oleh salah seorang guru honorer, inisial, AD (28) yang bertugas disekolah itu bisa bertambah dari yang ada saat ini.
"Kita akan mengusut tuntas kejadian ini. Dari hasil penyelidikan sementara, besar kemungkinan korban bisa bertambah", ujar Kapolres Inhu, AKBP Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres, AKP Taufik, Sabtu (28/2/2015) malam di Mapolres Inhu.
Dikatakan Taufik, sebagai langkah awal, selain meminta keterangan pelaku, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak sekolah. Terutama wali kelas murid dan kepala sekolah tersebut.
Selain itu, untuk memperkuat sangkaan yang beratkan kepada pelaku, pihaknya juga telah mengirimkan satu alat bukti untuk diperiksa di laboratorium forensik (Labfor) Medan. "Kita sudah mengirimkan satu alat bukti berupa celana trening olahraga korban ke Labfor Medan. Karena diduga dicelana itu ditemukan bercak yang diduga kuat bekas sperma pelaku", tegasnya.
Tidak hanya itu, lanjut Taufik, Satreskrim Polres Inhu juga akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hal itu guna memastikan kronologis kejadian sebenarnya. "Terkait olah TKP ini, kita belum bisa memastikan kapan waktunya, namun hal itu harus kita lakukan", pungkas, Taufik, tegas.
Untuk diketahui, saat ini sudah terdapat enam orang korban dengan didamping orang tua mereka yang telah melaporkan tindaka tersebut ke Polres Inhu. Yaitu, inisial, B, F, Z, M, A dan N. Dari pengakuan korban, pelaku atau tersangka memasukan kelaminnya ke mulut para korban. Selain itu, pelaku juga meminta korban memegang alat kelaminnya itu hingga mengeluarkan cairan sperma.
Korban yang dilecehkan pelaku itu merupakan, murid kelas III dan kelas IV yang belajar bidang study olah raga dengan pelaku. Aksi cabul itu dilancarkan pelaku disekolah tempat ia mengajar, tepatnya diruangan pustaka sekolah yang juga sebagai ruangan labor komputer.
Modus yang digunakan pelaku semuanya sama, yaitu menyuruh murid atau korban masuk kedalam ruangan tersebut secara sendiri-sendiri, dengan dalih pengambilan nilai praktek tebak benda. Pada saat itulah pelaku melakukan perbuatan tidak senono itu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi telah mengamankan pelaku saat sedang melintas didepan objek wisata Danau Raja Rengat. "Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 Jo pasal 64 tentang perbuatan berlanjut dan perlindungan anak dibawah umur, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp5 miliar", pungkasnya.(jef)