PEKANBARU - Upah Minimun Kabupaten (UMK) Indragiri Hulu (Inhu) tahun 2019, menjadi satu-satunya yang belum disahkan oleh pihak provinsi. Di mana, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah mengesahkan 11 UMK di daerah.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Rasidin Siregar mengatakan, bahwa dewan pengupahan dan buruh di Inhu belum menemukan kesepakatan mengenai besaran UMK yang akan ditetapkan.

"Belum ada titik temu, jadi tidak kami keluarkan. Kalau ada kata sepakat dengan dewan pengupahan, baru kami keluarkan. Kalau yang lain, sebelas kabupaten dan kota sudah ditetapkan pada 21 November lalu," kata Rasidin di Pekanbaru, Selasa (27/11/2018).

Rasidin mengatakan, Inhu mengajukan besaran UMK yang tidak jelas. Sebab angka yang diajukan cukup besar, sementara di Inhu diketahui banyak perusahaan yang tak sanggup membayar upah karyawan sesuai dengan yang sudah ditetapkan.

"Kami tidak bisa memberi batas waktu kapan akhir penetapan di Inhu tersebut. Inhu itu dewan pengupahannya tidak setuju. Tetapi kadisnya mengajukan juga. Prosedurnya yang salah," sebutnya.

Oleh karenanya, pihaknya akan mengevaluasi Inhu terkait UMK yang belum ditetapkan ini. Sebab hampir setiap tahun tak ada kejelasan dalam pengupahan di Inhu.

"Tahun lalu sekitar 12 persen, tahun sekarang dibuat segitu juga kenaikan. Alasannya tidak jelas. Katanya Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Tapi KHL-nya dibawah," tegasnya.

Menurut penilaiannya, dari 12 kabupaten/kota di Riau, Inhu yang paling sering bersalah terkait pengupahan. Banyak perusahaan tidak sanggup membayar upah minimum.

Bahkan, pemerintah dalam hal ini Disnakertrans Riau sudah memperingati Kabupaten Inhu untuk terus mengikuti perkembangan isu. Terutama soal laju inflasi nasional.

"Kami sepakat kemarin, melihat apa yang dilakukan Inhu menyimpang dari PP 78. Maka dari itu yang berlaku di Inhu adalah UMP. Itu sepanjang tak ada kesepakatan, maka yang diberlakukan UMP," tutupnya.

Untuk diketahui, penetapan UMK berdasarkan Keputusan Gubernur Riau, Nomor: Kpts.949/XI/2018 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Riau 2019. Surat keputusan yang ditandatangani Plt Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim, 21 November 2018 kemarin, mulai berlaku sejak 1 Januari 2019.

Adapun UMK yang paling tinggi adalah di Kota Dumai sebesar Rp3.118.453, Kabupaten Bengkalis Rp3.005.582. Kedua daerah ini merupakan daerah yang paling tinggi penetapan UMK.

Kemudian di Kabupaten Siak Rp2.809.443, Kuantan Singingi Rp2.806.608, Pelalawan Rp2.766.919, Pekanbaru Rp2.762.852, Indragiri Hilir Rp2.750.618, Kepulauan Meranti Rp2.749.909, Rokan Hulu Rp2.728.647, Kampar Rp2.718.724, dan Rokan Hilir Rp2.707.384. ***