PEKANBARU – Empat narapidana lanjut usia yang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru mendapat angin segar setelah pemerintah memberikan remisi kemanusiaan untuk warga binaan berusia di atas 70 tahun, Sabtu (14/6/2025).

Remisi ini diberikan melalui Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-838.PK.05.04 TAHUN 2025 dan menjadi bagian dari penghormatan terhadap hak dan kondisi usia lanjut di lingkungan pemasyarakatan.

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, Angki Setyo Andrianto, menjelaskan bahwa keempat warga binaan tersebut dinyatakan layak menerima remisi karena memenuhi syarat usia, perilaku baik, serta aktif dalam program pembinaan.

“Mereka berusia di atas 70 tahun dan telah menunjukkan penurunan risiko. Remisi yang diberikan berkisar antara tiga hingga empat bulan,” ujar Angki.

Ketentuan remisi lansia ini diatur dalam Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 yang kemudian diperbarui melalui Permenkumham Nomor 16 Tahun 2023. Aturan ini menekankan prinsip kemanusiaan dalam pelaksanaan pembinaan di lapas, dengan tetap memperhatikan perubahan perilaku serta partisipasi napi dalam pembinaan.

Selain bukti usia melalui akta atau surat kelahiran yang sah, syarat lain meliputi asesmen risiko dan penilaian terhadap kesungguhan narapidana menjalani program pembinaan.

Kepala Lapas Pekanbaru, Erwin Fransiskus Simangunsong, menyebut bahwa pemberian remisi ini adalah bentuk penghargaan dan empati negara terhadap mereka yang telah menua di balik jeruji.

“Remisi ini adalah wujud pemenuhan hak dan bentuk perhatian bagi warga binaan lansia. Semoga ini menjadi penyemangat bagi mereka untuk terus memperbaiki diri,” ujarnya. ***