JAKARTA – Deretan kasus di sektor jasa keuangan kembali menjadi sorotan publik. Setelah berhasil membawa pulang mantan Direktur Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, dari Qatar, Kepolisian kini membidik nama besar lain yang terjerat kasus serupa: Michael Steven dari Kresna Life, serta pasangan Manfred Armin Pietruschka dan Evelina Fadil Pietruschka dari Wanaartha Life.

Sekretaris National Central Bureau (NCB) Divhubinter Polri, Brigadir Jenderal Untung Widyatmoko, mengungkapkan red notice terhadap Michael Steven telah diterbitkan sejak 19 September 2025. "Posisinya sudah dipetakan," jelasnya, Sabtu (27/9/2025).

Sementara itu, untuk Wanaartha Life, aparat telah menangkap anak pasangan Pietruschka, yakni Rezanantha, di California, Amerika Serikat. Namun proses hukumnya masih penuh tantangan. "Pelaku tindak pidana ekonomi selalu punya kekuatan finansial. Mereka bisa menyewa pengacara, mengajukan bail, dan berupaya menggugurkan red notice dengan dalih kasus perdata," ujar Untung.

Ia menegaskan Polri terus menjalin koordinasi dengan lembaga penegak hukum AS, mulai dari Homeland Security, U.S. Immigration and Customs Enforcement (ICE), hingga FBI. "Jangan kira kami diam. Kami terus bekerja," tegasnya.

Kasus Investree menjadi salah satu bukti besarnya risiko di sektor jasa keuangan. Adrian Gunadi diduga menghimpun dana masyarakat tanpa izin pada periode Januari 2022 hingga Maret 2024, dengan nilai kerugian sedikitnya Rp2,7 triliun. Ia dijerat pasal-pasal di UU Perbankan dan UU Penguatan Sektor Keuangan dengan ancaman hukuman 5–10 tahun penjara.

Namun di balik upaya penegakan hukum, ribuan korban masih menanggung beban kerugian. Dari tabungan hari tua hingga biaya pendidikan, banyak nasabah kehilangan dana mereka tanpa kepastian pengembalian. Pertanyaan besar pun muncul: sampai sejauh mana negara melindungi warganya dari praktik keuangan yang merugikan ini? ***