BAGANSIAPIAPI - Kasus yang menjerat Ashari, penghulu Darussalam, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, ibarat lepas dari mulut harimau, masuk kedalam mulut buaya. Baru saja menjalani sidang kasus pencemaran nama baik di pengadilan negeri Ujung Tanjung, ia langsung dijemput Jaksa yang didamping petugas dari kepolisian Dumai.

Sontak akibat penjemputan paksa tadi, terjadilah perdebatan alot antara pengacara Ashari dengan Jaksa serta anggota kepolisian dari Polresta Dumai sebanyak 5 personil.  Dalam perdebatan itu, petugas Kejaksaan bersikukuh untuk menjemput Ashari pada saat itu juga karena mengingat mereka sudah mengantongi surat dari Pengadilan Negeri Dumai. 

Saat itu tim dari Kejaksaan Dumai yang dikawal oleh anggota Polresta Dumai berpakain preman langsung menggiring terdakwa Azhari ke ruangan tunggu Jaksa yang ada di Pengadilan Negeri sehingga sempat menjadi perhatian seluruh  warga dan pengunjung serta pegawai PN yang ada saat itu.

Suasana dalam ruang tunggu jaksa,  terjadi perdebatan antara tim Jaksa Dumai dengan kuasa hukum terdakwa Ashari yang intinya mereka keberatan atas tindakan yang dilakukan oleh Tim Jaksa Dumai terhadap kliennya.

"Kami hanya melaksanakan perintah putusan hakim," ujar salah seorang tim Jaksa kepada kuasa hukum terdakwa Ashari sambil memperlihatkan surat putusan hakim kepada mereka. 

"Saya tau Pak !!...tapi saya selaku kuasa hukum terdakwa belum ada menerima pemberitahuan hasil putusan itu sampai hari ini dari Pengadilan Dumai. Jadi anda tidak bisa sembarangan menahan klien saya. Seharusnya kami juga sudah menerima pemberitahuan itu dari Pengadilan," kata pengacara Ashari kepada tim Jaksa Dumai. 

Ashari yang saat itu berpakaian dinas lengkap terlihat bingung dan hanya bisa diam.  Tidak lama berselang sekira satu jam setelah terjadi perang adu mulut, akhirnya kuasa hukum terdakwa dan tim Jaksa menuju mobil yang terparkir di PN dan  dikawal anggota Polres Dumai menuju Bagansiapiapi. 

Terpisah, Kasi Pidum Kejari Rohil, Sobrani Binzar, membenarkan adanya penahanan atas penghulu Darussalam, Ashari. Ia menyebutkan, Ashari selama ini termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas   kasus penjualan lahan kawasan hutan di daerah Kepenghuluan Darusalam Kecamatan Sinaboi. 

Kasus tersebut  berlanjut sampai ke kasasi Mahkamah Agung yang telah memutuskan bahwa terdakwa Ashari telah dipidana selama empat tahun. Makanya, atas perintah Kejaksaan Negeri Dumai dan perintah putusan kasasi hakim Mahkamah Agung RI, terdakwa harus dieksekusi. 

Sebelum dijemput paksa, Ashari yang baru saja dilantik menjadi Penghulu Darussalam, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Ujung Tanjung pada hari Rabu (24/1/2018) hingga pukul 17.30 Wib sore. Ia didakwa atas kasus  pencemaran nama baik terhadap Asmadi bin Edi  mantan Penghulu Sinaboi masa jabatan periode 2006 hingga 2016. 

Saat ketua majelis hakim Aswir  SH yang memimpin persidangan menutup agenda sidang pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Endra Andre Purwoto yang digelar saat  itu, terdakwa Ashari alias bang As saat keluar ruang sidang langsung diamankan tim dari Kejaksaan Dumai. ***