TELUKKUANTAN – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau ditangkap polisi, karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu. Ia ditangkap sesaat setelah membeli barang haram tersebut.

Menurut Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Dusun Ciberlin, Desa Pulaugodang Kari, Kecamatan Kuantan Tengah.

"Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku langsung ditangkap," ujar AKBP Pangucap, Rabu (21/6/2023) pagi di Telukkuantan. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Novris H Simanjuntak pada Selasa (20/6/2023) malam, pukul 22.00 WIB.

Ketika polisi datang, DA (40) langsung membuang sesuatu di tangannya. Namun, ia tidak bisa berkilah dan mengakui barang tersebut miliknya.

Kepada polisi, ibu satu anak ini menyatakan ia baru saja membeli sabu-sabu dari Dw. Rencananya, sabu-sabu tersebut akan dijual kembali.

"Barang bukti yang diamankan satu paket sabu dengan berat 0,25 gram dan satu unit Hp," ujar AKBP Pangucap.

Kini, DA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia disangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.***