SEBUT saja namanya Bunga. Gadis berparas jelita asal Riau ini adalah kandidat doktoral pada universitas ternama di Jakarta. Suatu waktu dengan langkah gontai dia keluar dari sebuah ruangan di salah satu gedung kantor OPD. Betapa tidak, data pendukung disertasinya ternyata tidak sesuai harapannya.

Meskipun data tersebut tersedia, namun sangat jauh berbeda dengan data yang dia peroleh dari Kementerian. Dengan wajah murung bak mendung di siang hari, Bunga keluar meninggalkan gedung OPD tersebut. Pikirannya berkecamuk karena harus terbang lagi ke Jakarta untuk berkonsultasi dengan pembimbingnya. Satu pertanyaannya, data mana yang akan dia pakai?

Apa yang dialami Bunga adalah potret tentang kondisi data hari ini. Data sangat banyak, namun tersebar dimana-mana, akan tetapi tatkala dibutuhkan, data tersebut ternyata tidak ada. Belum lagi jika berbicara terkait data yang berbeda-beda seperti yang ditemukan Bunga.

Kondisi inilah di antara sebab lahirnya Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Bahkan dalam suatu momen penting, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa ''data adalah jenis kekayaan baru bangsa kita''.

Kondisi ini menggambarkan bahwa data sangatlah berharga dan bernilai sama atau bahkan lebih jika dibandingkan kekayaan lain yang dimiliki bangsa ini.

Tiga tahun sudah berlalu sejak diterbitkannya peraturan presiden terkait satu data Indonesia. Lantas apa yang telah dilakukan di Provinsi Riau serta kendala apa yang dihadapi dalam mewujudkan satu data Provinsi Riau?

Pertama, sebagai wujud nyata upaya mewujudkan Satu Data Provinsi Riau menuju Satu Data Indonesia, Pemerintah Provinsi Riau telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Riau No 23 Tahun 2021 tentang Satu Data Provinsi Riau. Peraturan Gubernur Riau ini merupakan sebuah payung hukum dalam pelaksanaan meliputi jenis dan sumber data, prinsip satu data, penyelenggara satu data, peran masyarakat serta hal lain terkait pelaksanaan satu data di Provinsi Riau.

Kedua, selain itu, bertempat di Gedung Daerah Balai Serindit, Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Bersama Satu Data Provinsi Riau juga telah dilakukan. Penantanganan tersebut dilakukan pada acara Forum Konsultasi Publik Perubahan RPJMD Provinsi Riau Tahun 2019-2024, yang ditandatangani oleh Kepala BPS Provinsi Riau Drs Misfaruddin, M.Si, Kepala Bappedalitbang Provinsi Riau Ir. Emri Juli Harnis, MT., Ph.D dan perwakilan dari Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Riau, serta disaksikan oleh Gubernur Riau, Drs. H.Syamsuar, M.Si.

Ketiga, BPS Provinsi Riau selaku Pembina Data bersama dengan Diskominfotik Provinsi Riau selaku Wali Data dan Bappedalitbang Provinsi Riau selaku Koordinator Forum Satu Data Provinsi Riau berupaya terus melakukan sinergi dalam melakukan pengawalan terhadap penye-lenggaraan satu data di lingkup Provinsi Riau.

Adapun sinergi pengawalan penyelenggaraan satu data yang dilakukan adalah dengan dilakukannya kegiatan Go to Dinas (GoDin). Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pembinaan yang dilakukan BPS Provinsi Riau untuk mewujudkan statistik sektoral yang berkualitas. Go to Dinas (GoDin) atau Pendampingan Data Sektoral terhadap OPD dalam penyusunan metadata sesuai dengan kebutuhan perencanaan pem-bangunan daerah merupakan kolaborasi antara BPS Provinsi Riau sebagai Pembina Data, Diskominfotik sebagai Walidata Sektoral, serta Bappedalibang selaku Koordinator Forum Satu Data.

Meskipun berbagai langkah telah dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah dalam rangka mewujudkan satu data provinsi Riau menuju satu data Indonesia, bukan berarti tiada hambatan dan rintangan.

Pertama, masih belum maksimalnya komitmen semua lini terkait urgensinya satu data. Kondisi ini diantaranya disebabkan belum sepahamnya kita semua terkait pentingnya satu data.

Minimnya sumber daya manusia yang mumpuni dalam mengelola data ditambah adanya pergantian pegawai pada suatu satker juga memengaruhi, apa lagi jika pegawai tersebut merupakan pegawai yang bertanggung jawab terhadap data, belum lagi jika pengganti tersebut minim melakukan koordinasi.

Kondisi ini membutuhkan ketegasan semua pimpinan, untuk tidak melakukan mutasi pegawai yang ditugaskan bertanggung jawab terhadap data pada suatu satker sebelum adanya pengganti serta tentunya memastikan bahwa pengganti tersebut dianggap mampu.

Kedua, belum maksimalnya anggaran dalam penyelenggaraan proses satu data di Provinsi Riau serta kabupaten/kota patut menjadi perhatian semua pihak. Kurangnya anggaran terkadang menyebabkan kurangnya koordinasi sehingga kualitas data sulit tercapai.

Bahkan jika boleh dikatakan, data berkualitas tidak mungkin tiba-tiba muncul di atas meja, semua itu membutuhkan proses baik pengumpulan data di desa, kecamatan bahkan tingkat kabupaten/kota, proses pengolahan data, proses verifikasi, serta perlu rekonsiliasi sampai pada tahap data berkualitas siap untuk didiseminasikan, dan semua itu membutuhkan anggaran.

Ketiga, perlunya dukungan sarana dan prasarana. Berkembangnya teknologi harus menjadi momentum untuk semakin cepatnya proses mewujudkan satu data di provinsi Riau. Akan tetapi ketersediaan sarana dan prasarana pendukung sangatlah dibutuhkan agar cita-cita satu data segera terwujud. Proses pengumpulan data, pengolahan data, verifikasi data, rekonsiliasi data serta diseminasi data sangat membutuhkan tersedianya perangkat IT yang mutakhir.

Upaya pembelajaran dan edukasi kepada semua masyarakat terkait pentingnya memberikan data yang valid dan benar juga sangat penting agar data-data yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik dan menggambarkan kondisi yang sebenar-benarnya.

Di samping itu,  hal yang tidak kalah pentingnya adalah mendorong dinas atau instansi di Provinsi Riau serta para pelaku statistik untuk terus melakukan kegiatan statistik sektoral sesuai kaidah yang berlaku.

Dalam penyelenggaraannya, kegiatan statistik sektoral dapat dilakukan secara mandiri oleh dinas/instansi tersebut atau bersama-sama dengan BPS Provinsi Riau.

Sejalan dengan upaya mewujudkan satu data di provinsi Riau seta sesuai amanah undang-undang, seluruh kegiatan statistik yang dilakukan baik itu oleh BPS ataupun dinas atau instansi di provinsi riau merupakan upaya mewujudkan Sistem Statistik Nasional (SSN) yang andal, efektif dan efesien. Oleh karenanya, seluruh kegiatan statistik yang akan dilakukan oleh dinas atau instansi di provinsi riau harus memberitahukan kepada BPS untuk mendapatkan rekomendasi, mengikuti rekomendasi yang telah diberikan serta hasilnya diserahkan kepada BPS, hal ini sesuai dengan PP No 51 Tahun 1999.

Pada dasarnya tujuan dari rekomendasi adalah BPS memberikan saran dalam penyelenggaraan statistik dan untuk menghindari duplikasi kegiatan statistik. Selain itu dengan diberikannya rekomendasi dari BPS, hasil dari statistik sektoral secara teknis dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga, pemberian rekomendasi kegiatan statistik ini merupakan salah satu bentuk pembinaan statistik sektoral yang dilakukan BPS untuk mewujudkan statistik sektoral yang berkualitas, dan hal tersebut merupakan amanah dari Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Akhirnya, urgensi mewujudkan satu data berkualitas di Provinsi Riau harus menjadi kesepakatan kita bersama bahwa hal tersebut harus segera terealisasi. Oleh karenanya diperlukan dukungan semua pihak untuk bersama mewujudkannya serta membutuhkan komitmen semua lini. Satu hal yang pasti, jangan sampai apa yang terjadi dengan Junga akan terjadi lagi pada Bunga-Bunga yang lain atau bahkan sejarah Bunga akan terjadi lagi pada anak-anak Bunga.

Jika kita bersama-sama meskipun dengan kekuatan apa adanya, maka cita-cita satu data berkualitas di Provinsi Riau akan mampu segera kita wujudkan.

Bersama kita bisa!***

Mujiono, SE, adalah Statistisi Ahli BPS Provinsi Riau.