SIAK SRI INDRAPURA - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Siak 2020 mengalami kenaikan hingga 6 persen dari tahun sebelumnya. Besarannya sekitar 2.978.010,07 yang diusulkan dalam sidang dewan pengupahan Kabupaten Siak belum lama ini.

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Siak, Amin Budyadi mengatakan, UMK sudah berdasarkan hasil keputusan bersama dengan pengupahan dan menunggu persetujuan Gubernur Riau untuk pengesahannya.

"Angka tersebut juga sudah berdasarkan sidang dewan pengupahan antara serikat pekerja dengan Asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo), Selasa (29/10/2019)," kata Amin, Rabu (30/10/2019) kepada GoRiau.com.

Kenaikan upah tahun 2020 ini sempat terjadi tarik ulur juga dalam pembahasan. Namun akhirnya semua peserta sidang sepakat kenaikannya sebesar Rp 168.567 atau 6 persen dari UMK 2019.

"Karena sudah terjadi kesebapatan dan ditandatangi secara bersama, berkas sidang dewan pengupahan kita ajukan ke gubernur Riau. Mudah-mudahan tidak ada lagi revisi dan disetujui gubernur," sebutnya. ***