PANGKALAN KERINCI - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Dalam pengungkapan ini, dua orang ditangkap dengan peran sebagai kurir yang membawa barang haram tersebut. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda.

Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, Kamis (23/8/2019) mengatakan, kedua tersangka berinisial MA (18) dan AR (26) yang berperan sebagai kurir sabu.

Disebutkannya, tersangka MA ditangkap di Jalan Barito Ujung, Kecamatan Ukui pada, Rabu (21/8) sekira jam 19.30 WIB. Barang bukti yang diamankan sabu seberat 0,32 gram.

"Sementara tersangka AR diamankan di Jalan Langgam KM 5 Pangkalan Kerinci Barat, Rabu (21/8/2019) jam 21.20 WIB. Barang bukti yang diamankan sabu 0.20 gram," sebut Kapolres.

Diterangkannya, penangkapan kedua kurir tersebut berawal dari informasi masyarakat sering terjadinya transasksi narkoba di Ukui dan Pangkalan Kerinci."Informasi ini ditindak lanjuti oleh tim Satres Narkoba," pungkas Kapolres Pelalawan, kepada GoRiau.*