
PEKANBARU, GORIAU.COM - Ketua DPW PPP Provinsi Riau kubu Djan Faridz, Umrah HM Thaib, menegaskan mereka pengurus PPP yang sah di Riau. Hal itu berdasarkan keputusan Mahkamah Partai dan keputusan PTUN.
''Keputusan Mahkamah Partai DPP PPP No 49/PIB/MP-DPP PPP/2014 Tanggal 11 Oktober 2014 bersifat final dan mengikat, yang menegaskan bahwa muktamar PPP surabaya tidak sah, tapi keputusan ini tidak diperhatikan oleh Menkumham, dan Menkumham mengeluarkan SK pengesahan terhadap kubu Romi tanpa mengindahkan keputusan mahkamah partai,'' ujar Umrah.
Lebih lanjut dikatakannya bahwa kubu Djan Faridz telah mengajukan gugatan ke PTUN, PTUN pun sudah mengeluarkan putusan sela dengan keputusan No 217/G/2014/PTUN-JKT, yang isinya mengabulkan penundaan pelaksanaan keputusan Menkumham tentang pengesahan PPP kubu Romi.
Keputusan sela itu juga menegaskan bahwa pihak Romi tidak bisa menggunakan SK Menkumham untuk segala kegiatannya, termasuk melakukan pemecatan dan PAW terhadap kader PPP yang bersebrangan dengannya, termasuk pelaksanaan Muswil dan membuka pendaftran untuk Pilkada.
Umroh juga menegaskan juga bahwa keputusan sela PTUN itu diperkuat lagi dengan keputusan PTUN tanggal 25 Februari 2015 yang mengabulkan seluruh gugatan PPP kubu Djan Faridz yang menyatakan SK Menkumham tentang pengesahan PPP kubu Romi batal demi hukum.
''Walaupun Menkumham dan kubu Romi menyatakan banding terhadap keputusan PTUN tersebut, keputusan Menkumham yang mengesahkan kubu Romi tetap ditunda dan tidak berlaku sampai ada keputusan PTUN yang memiliki kekuatan hukum tetap (incraht),'' ujarnya.
''Karena keputusan tata usaha negara merupakan putusan yang mempunyai karakter hukum publik, artinya berlaku umum bagi semua pihak (Erga Omnes) oleh karena itu baik seluruh kader PPP, pemerintah, KPU, Bawaslu dan semua pihak yang terkait wajib patuh terhadap putusan ini,'' pungkasnya. (rls)